Advertisement
Ketua Parpol Terduga Hoaks Mangkir, Bawaslu Bantul Segera Kirimkan Surat Pemanggilan Kedua
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Bawaslu Bantul segera melayangkan surat pemanggilan kedua kepada S, seorang pimpinan partai politik yang dilaporkan oleh tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta karena diduga menyebarkan hoaks dan fitnah.
Pasalnya saat pemanggilan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan dilakukan di Kantor Bawaslu Bantul, Selasa (15/10/2024) pukul 12.30 WIB sampai 13.30 WIB, S tidak hadir.
Advertisement
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan pihaknya menjadwalkan pemanggilan dan meminta klarifikasi kepada S, seorang pimpinan partai politik. Pemanggilan itu dilakukan oleh Bawaslu Bantul, berkaitan dengan laporan dari tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta karena S, diduga menyebarkan hoaks dan fitnah.
"Jadi hari ini kami sedang menjalani proses klarifikasi, ini tindak lanjut setelah laporan itu secara materiil terpenuhi. Kemudian kami lakukan pendalaman dengan klarifikasi-klarifikasi. Dan, klarifikasi ini lebih kepada memperdalam unsur-unsur materielnya," kata Didik, di temui di kantornya.
Untuk itu ada beberapa pihak yang diundang oleh Bawaslu Bantul. Di antaranya, pelapor, terlapor maupun saksi. Adapun tenggat waktu penanganan pelanggaran, Didik menyebut maksimal 5 hari. "Sejauh ini kami sudah klarifikasi ke pelapor dan saksi. Untuk terlapor, sampai saat ini belum datang. Nantinya kami upayakan ke terlapor untuk pemanggilan berikutnya," ucap Didik.
Disinggung terkait dengan kesalahan dalam penulisan nama S, sehingga S tidak hadir dalam pemanggilan yang dilakukan oleh Bawaslu, Didik menyebut hal itu tidak ada. Pasalnya nama yang dibubuhkan dalam surat panggilan tersebut, sesuai dengan nama yang dilaporkan oleh pihak pelapor.
"Jadi kami tidak mungkin mengganti namanya. Jika diganti, justru nanti kami yang salah. Karena aturannya harus sesuai dengan nama yang dilaporkan oleh pelapor," ucap Didik.
Sebelumnya, Tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Bantul, Sabtu (12/10/2024).
Kedatangan mereka tidak hanya mengajukan surat keberatan dan mendesak lembaga pengawas tersebut mengusut kasus truk bergambar salah satu paslon di Pilkada Bantul yang digunakan untuk distribusi beras Bulog.
Akan tetapi juga untuk menyerahkan perbaikan substansi laporan seorang pimpinan salah satu partai politik (Parpol) pengusung paslon atas dugaan penghinaan dan pelanggaran Pemilu.
"Jadi kedatangan kami juga untuk melengkapi substansi laporan seorang pimpinan salah satu parpol pengusung paslon atas dugaan penghinaan dan pelanggaran Pemilu," kata Anggota tim hukum dan advokasi paslon Halim-Aris, Rohmidhi Srikusuma di Kantor Bawaslu Bantul, Sabtu (12/10/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement







