Advertisement

Promo November

Ketua Parpol Terduga Hoaks Mangkir, Bawaslu Bantul Segera Kirimkan Surat Pemanggilan Kedua

Jumali
Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:37 WIB
Arief Junianto
Ketua Parpol Terduga Hoaks Mangkir, Bawaslu Bantul Segera Kirimkan Surat Pemanggilan Kedua Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Bawaslu Bantul segera melayangkan surat pemanggilan kedua kepada S, seorang pimpinan partai politik yang dilaporkan oleh tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta karena diduga menyebarkan hoaks dan fitnah.

Pasalnya saat pemanggilan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan dilakukan di Kantor Bawaslu Bantul, Selasa (15/10/2024) pukul 12.30 WIB sampai 13.30 WIB, S tidak hadir.

Advertisement

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan pihaknya menjadwalkan pemanggilan dan meminta klarifikasi kepada S, seorang pimpinan partai politik. Pemanggilan itu dilakukan oleh Bawaslu Bantul, berkaitan dengan laporan dari tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta karena S, diduga menyebarkan hoaks dan fitnah.

"Jadi hari ini kami sedang menjalani proses klarifikasi, ini tindak lanjut setelah laporan itu secara materiil terpenuhi. Kemudian kami lakukan pendalaman dengan klarifikasi-klarifikasi. Dan, klarifikasi ini lebih kepada memperdalam unsur-unsur materielnya," kata Didik, di temui di kantornya. 

Untuk itu ada beberapa pihak yang diundang oleh Bawaslu Bantul. Di antaranya, pelapor, terlapor maupun saksi. Adapun tenggat waktu penanganan pelanggaran, Didik menyebut maksimal 5 hari. "Sejauh ini kami sudah klarifikasi ke pelapor dan saksi. Untuk terlapor, sampai saat ini belum datang. Nantinya kami upayakan ke terlapor untuk pemanggilan berikutnya," ucap Didik.

Disinggung terkait dengan kesalahan dalam penulisan nama S, sehingga S tidak hadir dalam pemanggilan yang dilakukan oleh Bawaslu, Didik menyebut hal itu tidak ada. Pasalnya nama yang dibubuhkan dalam surat panggilan tersebut, sesuai dengan nama yang dilaporkan oleh pihak pelapor.

"Jadi kami tidak mungkin mengganti namanya. Jika diganti, justru nanti kami yang salah. Karena aturannya harus sesuai dengan nama yang dilaporkan oleh pelapor," ucap Didik.

Sebelumnya, Tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Bantul, Sabtu (12/10/2024). 

Kedatangan mereka tidak hanya mengajukan surat keberatan dan mendesak lembaga pengawas tersebut mengusut kasus  truk bergambar salah satu paslon di Pilkada Bantul yang digunakan untuk distribusi beras Bulog.

Akan tetapi juga untuk menyerahkan perbaikan substansi laporan seorang pimpinan salah satu partai politik (Parpol) pengusung paslon atas dugaan penghinaan dan pelanggaran Pemilu.
"Jadi kedatangan kami juga untuk melengkapi substansi laporan seorang pimpinan salah satu parpol pengusung paslon atas dugaan penghinaan dan pelanggaran Pemilu," kata Anggota tim hukum dan advokasi paslon Halim-Aris, Rohmidhi Srikusuma di Kantor Bawaslu Bantul, Sabtu (12/10/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement