Marc Marquez Tegaskan Tak Akan Gunakan Media untuk Serang Lawan
Marc Marquez menegaskan tak akan memakai media untuk menyerang lawan. Ia mengakui eksposur media bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Ilustrasi penutupan outlet miras oleh petugas.ist/poldadiy
Harianjogja.com, BANTUL—Pjs Bupati Bantul Adi Bayu Kristanto resmi mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Bantul No.4/Instr/2024 Tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan atau miras, Kamis (31/10/2024).
Inbup yang ditandatangani oleh Adi Bayu Kristanto tersebut adalah tindak lanjut atas keluarnya Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan melaksanakan Perda Kabupaten Bantul 4/2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Sekda Bantul Agus Budiraharja mengatakan, ada sejumlah instruksi yang diberikan sejumlah pihak, seperti Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP); Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); Kepala Satuan Polisi Pamong Praja; Kepala Bagian Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah; Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah; Panewu; dan Lurah se Kabupaten Bantul.
“Tujuannya dalam rangka mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan dan untuk memberikan perlindungan, menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Bantul,” kata Agus, Kamis (31/10/2024).




Dalam inbup tersebut, lanjut Agus, disebutkan, untuk Kepala DKUKMPP Kabupaten Bantul diinstruksikan untuk melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub distributor, toko bebas bea, maupun pelaku usaha lain yang melakukan kegiatan peredaran, penjualan atau menyimpan minuman beralkohol.
“Kepala DKUKMPP bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kepala DPMPTSP agar memastikan bahwa kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Selain itu, kata Agus, mereka juga wajib memastikan keberadaan dari para penjual minuman beralkohol, telah memiliki izin sesuai perundangan, dan sesuai dengan perizinan yang dimiliki. Peredaran minuman beralkohol tidak dilakukan di tempat-tempat yang dilarang dan tidak melanggar jarak minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan. “Pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 tahun. Penjualan secara daring atau online, termasuk sistem layanan antar dilarang,” jelasnya.
Kepada Kepala Satpol PP, ungkap Agus, sesuai dengan Inbup, bertugas untuk mengoordinasikan pembentukan atau pengoptimalan tim dalam rangka pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan dengan melibatkan Forkopimda.
“Kepala Satpol PP bersama dengan perangkat daerah atau aparat terkait agar melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peredaran, penjualan, penyimpanan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan,” ungkapnya.
Lurah dan Panewu, masih kata Agus juga dilibatkan dalam mengoptimalkan seluruh elemen masyarakat, meliputi namun tidak terbatas pada RT, RW, Jaga Warga, Kampung, organisasi kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat, dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Pelarangan minuman oplosan di lingkungan masing-masing, melalui penyuluhan, imbauan, surat edaran dan sejenisnya.
“Selain itu, Pemerintah Kalurahan agar mengalokasikan anggaran kalurahan dalam APBKalurahan untuk sosialisasi bahaya minuman beralkohol,” jelasnya.
Untuk Kepala Bagian Perekonomian, Pembangunan, dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, agar melakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan. “Termasuk melakukan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta serta pelarangan minuman oplosan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Marc Marquez menegaskan tak akan memakai media untuk menyerang lawan. Ia mengakui eksposur media bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Penjualan BYD Group di Indonesia mencapai 46.700 unit hingga September 2026. BYD juga menargetkan ekspansi jaringan layanan di Sulawesi.
BGN menemukan sekitar 500 dapur fiktif MBG, rekening bermasalah berisi Rp414 miliar, dan membatalkan pengadaan LED Rp535,3 miliar.
Korea Selatan menjatuhkan denda gabungan Rp866 miliar kepada Google dan Apple karena membatasi pilihan pembayaran bagi pengembang aplikasi.
NASA menyoroti karhutla Papua yang meningkatkan polusi dan emisi karbon. BNPB mencatat 2.393 hektare lahan terbakar hingga 28 Oktober 2026.
DPRD Jogja meminta Pemkot memprioritaskan program masyarakat dalam anggaran 2027 menyusul penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.