Terbukti Tidak Netral Saat Pilkada, Kepala Dukuh di Wukirsari Terima Surat Teguran dari Lurah
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Lurah Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Susilo Hapsoro melayangkan surat teguran pertama kepada salah satu kepala dukuh di wilayahnya yang terbukti tidak netral pada kampanye Pilkada Bantul 2024.
Surat teguran itu diberikan oleh Lurah Wukirsari, sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu DIY, terkait dengan hukuman yang dijatuhkan setelah salah satu kepala dukuh di wilayah tersebut datang pada acara debat paslon di TVRI Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Advertisement
"Jadi pada Selasa [26/11/2024], dari Bawaslu telah datang ke tempat kami dan memberikan sekitar 30 lembar surat serta bukti dan juga rekomendasi yang harus kami berikan terhadap salah satu kepala dukuh di tempat kami. Rekomendasi dari Bawaslu, kepala dukuh tersebut harus mendapatkan surat teguran pertama dari saya," kata Susilo, Jumat (29/11/2024).
Oleh karena itu, Susilo mengaku telah memberikan surat teguran kepada kepala dukuh tersebut. Sebelum adanya rekomendasi dari Bawaslu DIY, Susilo mengaku jika kepala dukuh tersebut sejatinya telah mendapatkan teguran lisan dari dirinya. "Sudah saya beri teguran lisan sebenarnya jauh-jauh hari. Baik by phone dua sampai tiga kali. Bahkan saya panggil. Tetapi, teguran saya itu ternyata diabaikan. Lalu, ada kasus tersebut dan oleh Bawaslu DIY divonis bersalah, lalu saya diberikan rekomendasi dari Bawaslu DIY untuk memberikan surat teguran pertama," jelas Susilo.
Terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul yang juga Plt Inspektor Inspektorat Bantul, Hermawan Setiaji membenarkan jika sesuai aturan terkait dengan netralitas perangkat kalurahan dan lurah pada Pilkada yang bisa memberikan hukuman kepada kepala dukuh adalah atasannya langsung, yakni lurah.
Hal ini juga sesuai rekomendasi dari Bawaslu DIY yang merekomendasikan Lurah Wukirsari, Imogiri, Susilo Hapsoro untuk memberikan surat teguran pertama kepada kepala dukuh di wilayahnya yang melanggar netralitas perangkat kalurahan dan lurah pada Pilkada.
"Ya, prosesnya nanti Bawaslu memberikan notice ke Pak Lurah. Ini ada Kepala Dukuh yang diindikasi melanggar dan ini rekomendasinya. Kalau sampai pelepasan jabatan, itu tergantung kadar berat ringan kesalahan," katanya.
BACA JUGA: Bawaslu Gunungkidul Temukan Sejumlah Dugaan Pelanggaran ASN dalam Pilkada 2024
Akan tetapi, Hermawan menyatakan penjatuhan hukuman ke kepala dukuh kan juga harus didasarkan kepada rekomendasi dari Bawaslu DIY. "Jika sudah di titik yang tidak bisa ditoleransi, mestinya bisa sampai pelepasan jabatan. Tinggal rekomendasi dari Bawaslu seperti apa," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib melalui surat pemberitahuan tertanggal 24 November 2024 telah memberikan status terkait pelimpahan laporan dari Bawaslu Bantul terkait laporan yang diajukan oleh tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta terkait dengan ketidaknetralan salah satu kepala dukuh di Wukirsari, Imogiri.
Dalam surat tersebut, dinyatakan jika nomor laporan 001/Reg/IPB/Prov/15.00/XI/2024 status laporannya ditindaklanjuti. "Dengan rekomendasi kepada instansi yang berwenang. Adapun instansi tujuan adalah Lurah Wukirsari, Imogiri, Bantul," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sore Ini, Aliansi Bela Palestina Gelar Aksi di Kedubes AS Jakarta
Advertisement
Hotel Harper Malioboro Hadirkan Kuliner Lokal Brongkos Daging Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Menangi Pilkada Sleman, Harda-Danang Menyiapkan Program 100 Hari
- Pilkada 2024, Bawaslu Gunungkidul Perkirakan Angka Partisipasi Pemilih Anjlok
- Jumlah Wisatawan ke Jogja Ditargetkan Bisa Sembilan Juta Orang hingga Akhir 2024
- Pemkab Bantul Upayakan Renovasi Bangunan Sekolah di 17 Kapanewon pada 2025
- Kalurahan di DIY Bersinar, Wukirsari Masuk Wisata Terbaik Dunia, Purwosari Kuasai Kemandirian Pangan
Advertisement
Advertisement