Belum Jelas, Pemkab Sleman Pastikan Pembahasan UMK Sleman 2025 Molor
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman belum bisa memastikan kapan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 akan dilakukan. Hal ini dikarenakan adanya surat dari Kementerian Tenaga Kerja No. 4/498/HI.00.00/XI/2024 tentnag Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih mengatakan hingga akhir November belum ada rencana pembahasan UMK 2025. Untuk itu dia pun memastikan bahwa pembahasan akan sedikit mundur dibandingkan dengan pelaksanaan di tahun-tahun sebelumnya. “Biasanya di tahun-tahun sebelumnya di akhir November sudah ada pembahasan dan pengusulan besaran UMK, tetapi sekarang masih harus menunggu kebijakan di tingkat Pusat maupun pembahasan upah di tingkat provinsi,” kata Sutiasih, Jumat (29/11/2024).
Advertisement
Menurut dia, ada beberapa faktor yang menyebabkan pembahasan UMK 2024 molor dari biasanya. Salah satunya adanya surat yang dikeluarkan Kementerian tentang penetapan upah di 2025.
Di surat tersebut, kata dia, dijelaskan bahwa Pemerintah Pusat akan mematuhi dan melaksanakan putusan Mahkama Konstitusi yang salah satunya terkait dengan upah minimum. Tindak lanjut dari keputusan tersebut, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) juga sedang mengkaji kebijakan menyangkut dengan penetapan upah tersebut. “Jadi intinya kami disuruh menunggu hingga adanya kebijakan yang tepat untuk formulasi pengupahan,” kata Sutiasih.
Dengan terbitnya surat tersebut, maka pihaknya belum bisa melakukan pembahasan. Di sisi lain, juga ada ketentuan pembahasan di tingkat kabupaten harus menunggu penetapan upah di tingkat provinsi. “Mudah-mudahan segera ada aturan pastinya sehingga UMK 2025 bisa segera dibahas dan ditetapkan,” katanya.
BACA JUGA: UMP 2025 Belum Juga Ditetapkan, Ini Dia Besaran UMP 2024 di Setiap Provinsi
Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sleman, Yuliadi mengatakan, pembahasan UMK 2025 akan berbeda dengan pelaksanaan di tahun-tahun sebelumnya. Hal ini tak lepas dikabulkannya gugatan tentang Undang-Undang Cipta Kerja yang salah satunya memuat berkaitan dengan penetapan upah buruh. “Tahun lalu yang mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, penetapan mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sekarang tidak bisa karena ada putusan MK sehingga akan ada pertemuan tripartit tingkat nasional untuk membahas upah,” kata Yuliadi.
Lantaran perubahan tersebut, sikap dari KSPSI Sleman pun masih menunggu arahan DPP menyangkut pertemuan tripartit tingkat nasional. “Yang jelas untuk pembahasan UMK 2025, keberadaan Dewan Pengupahan akan lebih berperan dan pertemuan tripartit bisa menjadi kunci dalam penetapan UMK,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sore Ini, Aliansi Bela Palestina Gelar Aksi di Kedubes AS Jakarta
Advertisement
Hotel Harper Malioboro Hadirkan Kuliner Lokal Brongkos Daging Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Menangi Pilkada Sleman, Harda-Danang Menyiapkan Program 100 Hari
- Pilkada 2024, Bawaslu Gunungkidul Perkirakan Angka Partisipasi Pemilih Anjlok
- Jumlah Wisatawan ke Jogja Ditargetkan Bisa Sembilan Juta Orang hingga Akhir 2024
- Pemkab Bantul Upayakan Renovasi Bangunan Sekolah di 17 Kapanewon pada 2025
- Kalurahan di DIY Bersinar, Wukirsari Masuk Wisata Terbaik Dunia, Purwosari Kuasai Kemandirian Pangan
Advertisement
Advertisement