Advertisement
Hari Ini Jadwal SIM Keliling Malam Minggu di Sleman City Hall
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini makin banyak bentuknya. Selain bisa lewat online maupun offline ke Satpas SIM, masyarakat yang ingin memperpanjang juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling.
SIM Keliling hanya dapat memberikan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Berikut jadwalnya:
Advertisement
Bus SIM Keliling Mal Pelayanan Publik (MPP) Pukul 08.00-10.00 WIB
Jumat 8 November 2024
Jumat 15 November 2024
Jumat 22 November 2024
Jumat 29 November 2024
SIMMADE (Pukul 08.00-11.00 WIB)
Sabtu, 02 November 2024 di Lobi Sleman City Hall
Selasa, 05 November 2024 di Polsek Ngemplak
Sabtu, 09 November 2024 di Lobi Sleman City Hall
Sabtu, 16 November 2024 di Lobi Sleman City Hall
Selasa, 19 November 2024 di Polsek Cangkringan
Sabtu 23 November 2024 di Lobi Sleman City Hall
Selasa, 26 November 2024 di Kelurahan Candibinangun Pakem
SIM MALAM MINGGU (Pukul 19.00-21-00 WIB)
Setiap hari Sabtu Malam di Lobi Sleman City Hall
Permohonan SIM Baru dilayani di Satpas Polresta Sleman. Adapun syarat perpanjangan SIM antara lain E-KTP, SIM Lama diifotocopy rangkap dua, surat keterangan dokter, surat keterangan psikologi dan Kartu JKN.
Demikian jadwal SIM keliling di Sleman. Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah ketika terjadi kendala di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puan Klaim PDIP Menang di 19 Kabupaten dan Kota di Jateng pada Pilkada 2024
Advertisement
Lima Satwa Berbagai Spesies Lahir di Beberapa Taman Safari di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Senin 2 Desember 2024
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Senin 2 Desember 2024
- PGRI Bantul Mengapresiasi Rencana Pemerintah Menaikkan Tunjangan Sertifikasi Guru
- Jalur Terbaru Trans Jogja: Tujuan Ngemplak, Pakem, Godean hingga Palbapang Bantul
- Dua Laporan Dugaan Politik Uang, Tak Ada yang Jadi Temuan Pelanggaran
Advertisement
Advertisement