Advertisement

Promo Desember

Bawaslu Bantul Klaim Bersihkan 8.848 APK Pilkada Bantul 2024

Jumali
Rabu, 11 Desember 2024 - 17:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Bawaslu Bantul Klaim Bersihkan 8.848 APK Pilkada Bantul 2024 Petugas menurunkan alat peraga kampanye.Antara - Sutarmi

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul mengklaim telah membersihkan 8.848 buah Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang Pilkada Bantul 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho menjelaskan APK tersebut merupakan total hasil pembersihan yang dilakukan oleh jajaran pengawas sampai tingkat kapanewon bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres Bantul, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan.

Advertisement

"Panwascam sendiri dalam melakukan pembersihan APK juga melibatkan unsur-unsur terkait seperti Polsek, Koramil, Trantib dan unsur Linmas," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12/2024).

BACA JUGA: Bawaslu Bantul Klaim Telah lakukan 1.442 Pencegahan Selama Pilkada

Pembersihan yang dilaksanakan oleh tim gabungan, lanjut dia, didukung oleh kendaraan crane dari Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk menurunkan APK yang terpasang di baliho-baliho milik swasta.

Sesuai ketentuan dalam PKPU 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan dinyatakan dalam masa tenang adalah masa semua aktivitas atau semua jenis kampanye harus dihentikan.

"Kami juga telah mendorong tim kampanye pasangan calon untuk secara mandiri membersihkan APK sejak dimulai masa tenang yang berlangsung selama 3  hari," imbuhnya.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan untuk APK yang dibersihkan pasca pemilihan selesai dapat dimusnahkan sesuai dengan Perbup Nomor 46 Tahun 2024. Adapun pemusnahannya dilakukan dengan 2  skema. Skema pertama pemusnahan dilakukan dengan mekanisme reuse.

Reuse ini secara implementatif memberikan keleluasaan masing-masing Panwascam dalam hal memanfaatkan kembali APK yang telah dibersihkan untuk kegunaan dan kepentingan lainnya.

"Selain dengan mekanisme reuse, untuk APK yang sudah tidak dapat dimanfaatkan maka dikerjasamakan dengan UMKM di wilayah Bantul  untuk digunakan sebagai bahan bakar," katanya.

Saat ini, kata Didik, Bawaslu Bantul sedang melakukan inventarisasi APK hasil pembersihan selama masa tenang terutama untuk yang akan dikerjasamakan sebagai bahan bakar produksi UMKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polisi Ungkap Masalah Asmara sebagai Motif Penculikan di Antapani Bandung

News
| Rabu, 11 Desember 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku

Wisata
| Selasa, 10 Desember 2024, 17:38 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement