Advertisement
ASN di Lingkungan Pemda DIY Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY agar tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2025. Hal ini diutarakan Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Jogja (DIY) Beny Suharsono.
Beny di Kompleks Kepatihan, Jogja, Senin, menuturkan kendati belum ada edaran khusus terkait larangan tersebut, aturan itu sudah menjadi ketentuan yang mesti dipatuhi. "Kalau mobil dinas tidak ada edaran pun ya tidak boleh untuk mudik," ujar Beny, Senin (17/3/2025).
Advertisement
Ia memastikan larangan tersebut berlaku tegas dan meminta ASN tidak mencari celah untuk menghindari aturan. Bahkan, menurutnya, sanksi tetap akan diberikan kepada ASN yang kedapatan melanggar.
"Enggak usah 'ngeyel', tidak 'ngeyel' saja sudah saya sanksi apalagi 'ngeyel'. Kalau mobil dinas memang tidak boleh digunakan untuk mudik," tegasnya.
Beny juga mengingatkan agar ASN tidak memperdebatkan definisi mudik, terutama bagi mereka yang memiliki keluarga di daerah sekitar Jogja.
"Ya, cuma lalu jangan diperdebatkan. Kalau saya rumahnya di Sleman lalu orang tua saya di Bantul, itu mudik atau tidak? Ya enggak usah diperdebatkan," ujarnya.
Ia mencontohkan situasi di mana ASN mengunjungi orang tua di wilayah yang berdekatan dengan domisilinya. Jika masih dalam lingkup wajar seperti silaturahmi ke rumah orang tua di kabupaten tetangga, hal itu mungkin masih bisa ditoleransi.
Namun, jika mobil dinas digunakan untuk bepergian jauh ke luar kota dengan tujuan mudik, itu sudah jelas dikategorikan pelanggaran.
BACA JUGA: Dishub Sleman Siapkan Jalur Alternatif Jelang Arus Mudik Lebaran 2025
Selain soal penggunaan mobil dinas, Beny juga mewanti-wanti kepada seluruh ASN agar pelayanan publik tidak terganggu saat "work from anywhere" (WFA) diterapkan menjelang Lebaran 2025.
Ia menekankan bahwa kebijakan WFA harus tetap mempertimbangkan aspek fungsionalitas, terutama dalam pelayanan publik.
"Kami mengantisipasi terutama yang pelayanan publik. Saya berulang-ulang menegaskan kalau pelayanan publik tidak boleh terganggu," tegasnya.
Beny mencontohkan bahwa ASN yang bertugas dalam layanan langsung, seperti bidang kesehatan atau administrasi pelayanan masyarakat, tetap harus bekerja di tempat tugasnya.
"Jadi, kan enggak mungkin toh kalau praktik itu di mana saja. Kan harus di tempat di mana praktik itu harus dilakukan. Jadi, tetap fungsional," ujarnya.
Namun, bagi ASN di biro-biro atau unit kerja yang pekerjaannya masih bisa ditunda atau diselesaikan secara fleksibel, WFA bisa diterapkan. Untuk mengatur hal ini, Beny memastikan bahwa surat edaran terkait WFA akan segera dikeluarkan. "Hari ini akan saya keluarkan surat edaran untuk WFA-nya itu," ucap Beny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gelar Ramadan Berbagi, BPJamsostek Jogja Bagikan 100 Paket Buka Puasa
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mudah Diakses, Ini Rute Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja dan Sekitarnya
- Wisatawan Diprediksi Naik pada Libur Lebaran 2025, Ini yang Dilakukan Oleh Sejumlah Desa Wisata di Bantul
- Soal Kelanjutan Pembangunan Parkir Wisata Nglanggeran Gunungkidul Tunggu Kebijakan dari Provinsi
- Berikut Ini Link dan Cara Membuka Hasil SNBP 2025
- Kerangka Manusia Ditemukan di Kebun Tebu Milik Pabrik Gula Madukismo Bantul
Advertisement
Advertisement