Advertisement

Terbitkan Aturan Baru, Bea Cukai Sempurnakan Layanan Impor Ekspor Barang Kiriman

Media Digital
Kamis, 20 Maret 2025 - 12:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Terbitkan Aturan Baru, Bea Cukai Sempurnakan Layanan Impor Ekspor Barang Kiriman Petugas melakukan pengecekan barang sesuai PMK 4/2025.ist - beacukai

Advertisement

JOGJA—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan regulasi terbaru terkait impor dan ekspor barang kiriman guna menyempurnakan layanan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman. Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang berlaku per 5 Maret 2025.

Melalui PMK 4/2025 tersebut, Bea Cukai mengatur beberapa hal diantaranya simplifikasi tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman tertentu, relaksasi fiskal atas barang kiriman haji dan barang kiriman hadiah dari perlombaan / penghargaan internasional, serta kemudahan prosedur ekspor melalui barang kiriman  bagi pelaku usaha yang memiliki fasilitas kepabeanan.

Advertisement

Beberapa pokok perubahan dalam PMK 4/2025 tersebut  yaitu:

1. Pendefinisian ulang barang kiriman yang berasal dari hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi

Barang hasil perdagangan merupakan barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Sementara barang kiriman pribadi merupakan barang kiriman dengan penerima barang selain badan usaha.

2. Skema penetapan nilai atas barang kiriman

Atas barang kiriman yang diberitahukan dengan Consignment Note(CN), skema self-assessment dan konsekuensi sanksi denda hanya diterapkan terhadap barang kiriman yang penerima barangnya adalah badan usaha, sedangkan untuk penerima barang perseorangan diterapkan skema official assessment tanpa konsekuensi denda.

3. Pengecualian bea masuk tambahan atas barang kiriman

Barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean ditetapkan melebihi Free on Board(FOB) 3 hingga 1.500 dolar Amerika Serikat (AS)  dikecualikan dari pengenaan bea masuk tambahan (BMT). Pengecualian tersebut juga diterapkan terhadap barang kiriman jemaah haji dan barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional.

4. Simplifikasi tarif bea masuk atas barang kiriman komoditas tertentu

Untuk komoditas tertentu yaitu (buku, kosmetik, tas, produk tekstil, alas kaki, besi baja, sepeda, dan jam tangan) sebelumnya dikenakan tarif bea masuk sesuai dengan tarif yang berlaku umum internasional atau Most Favored Nation (MFN), disimplifikasi menjadi 3 besaran tarif yaitu 0% (buku ilmu pengetahuan); 15% (Kosmetik, Besi Baja, Jam Tangan); 25% (Tas, Produk Tekstil, Alas Kaki, Sepeda).

5. Relaksasi fiskal  atas barang kiriman jamaah haji

  • Barang kiriman jamaah haji diberikan pembebasan bea masuk, dikecualikan bea masuk tambahan, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan PPh dengan ketentuan:
  • Pengirim adalah jemaah haji terdaftar sesuai ketentuan penyelenggaraan ibadah haji;
  • CN diberitahukan paling cepat setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama dan paling lama 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir;
  • Dikemas dalam kemasan paling besar berukuran panjang 60 (enam puluh) sentimeter, lebar 60 (enam puluh) sentimeter; dan tinggi 80 (delapan puluh) sentimeter;
  • Tidak lebih dari 1 (satu) kemasan untuk setiap pengiriman.
  • Diberikan pembebasan paling banyak 2 kali pengiriman @FOB 1.500 USD

6. Relaksasi fiskal atas barang kiriman hadiah perlombaan / penghargaan internasional

Barang kiriman berupa hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional diberikan relaksasi dibebaskan bea masuk, dikecualikan BMT, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan PPh, dengan batasan jumlah paling banyak satu buah untuk masing-masing barang dekoratif seperti medali, trofi, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya serta satu buah hadiah lainnya. Batasan jumlah berlaku untuk setiap kategori perlombaan/penghargaan internasional. Hadiah berupa kendaraan bermotor, barang kena cukai, dan hadiah dari undian/perjudian, dikecualikan dari relaksasi fiskal ini.

7. Kemudahan prosedur ekspor melalui barang kiriman

Kemudahan ekspor yang diberikan yaitu penyederhanaan prosedur konsolidasi dan rekonsiliasi ekspor melalui barang kiriman, penegasan pembebasan bea masuk untuk barang re-impor, penegasan ketentuan larangan dan pembatasan serta pengecualian untuk eksportir perseorangan.

“Kami berharap adanya aturan baru terkait barang kiriman ini dapat menjawab pertanyaan dari masyarakat mengenai regulasi barang kiriman asal impor dan ekspor,” ujar Riri Riani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kasus Suap Pokir DPRD, KPK Sita Satu Koper Dokumen

News
| Kamis, 20 Maret 2025, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Danau Baikal di Siberia Tenggara, Tertua di Bumi Berusia 25 Juta Tahun

Wisata
| Rabu, 19 Maret 2025, 21:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement