Peridot Klaten Kembali ke Akar Kopi Setelah Hampir 12 Tahun Berjalan
Hampir 12 tahun Peridot Coffee and Eatery Klaten bertahan mengikuti perubahan tren kopi, dari mesin espresso hingga konsep slowbar.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir pada Sabtu (22/3/2025).
"Peringatan Dini Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta berpotensi terjadi Hujan Sedang-Lebat, Kilat/Petir, Angin Kencang. Kondisi ini diperkirakan masih akan berlangsung hingga pkl 14:00 WIB," tulis BMKG akun X bmkg.go.id.
Update Peringatan Dini Cuaca Wilayah - DI Yogyakarta Tgl. 22 Maret 2025 pkl. 12:30 WIB
— BMKG (@infoBMKG) March 22, 2025
Prakirawan - BMKG - DI Yogyakartahttps://t.co/YPaFPXNovX pic.twitter.com/FkqeVMC0sE
Kabupaten Gunungkidul berpotensi terdampak meliputi Playen, Paliyan, Panggang, Saptosari, Purwosari, dan sekitarnya.
Kondisi ini dapat meluas ke wilayah
Kabupaten Bantul: Srandakan, Sanden, Pundong, Bambanglipuro, Pandak, Jetis, Imogiri, Dlingo dan Pleret.
Lebih lanjut, wilayah terdampak lainnya di Kabupaten Gunungkidul: Wonosari, Nglipar, Patuk, Tepus, Semanu, Karangmojo, Ponjong, Rongkop, Semin, Ngawen, Gedangsari, Girisubo, Tanjungsari. Kabupaten Sleman: Prambanan, dan sekitarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hampir 12 tahun Peridot Coffee and Eatery Klaten bertahan mengikuti perubahan tren kopi, dari mesin espresso hingga konsep slowbar.
Prediksi Port FC vs Persib di ACC 2026/2027. Simak modal, rekor pertemuan, kekuatan skuad, dan peluang Maung Bandung mencuri poin.
Spotify memastikan audiobook masuk Indonesia hingga akhir 2026. Simak jadwal, katalog, dan apakah pengguna Premium bisa mengaksesnya gratis.
McDonald's digugat di AS karena sistem harga berbasis AI dituding mengoordinasikan harga menu. Perusahaan membantah tuduhan tersebut.
Kasasi JPU dalam kasus korupsi Lurah Bohol Margana ditolak MA. Margana telah dieksekusi dan diperkirakan bebas setelah masa pidananya berakhir 27 Oktober 2026.
Biaya cas mobil listrik di SPKLU sekitar Rp2.466 per kWh. Simak simulasi baterai 40 kWh dan tambahan biaya fast charging.