Advertisement
Konsumen Diminta Aktif Menyuarakan Hak-haknya

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Masyarakat diminta lebih aktif dan berdaya memperjuangkan haknya sebagai konsumen apabila mengalami pelanggaran, sekecil apa pun, baik dalam transaksi langsung maupun daring.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Konsumen "Nusa" Intan Nur Rahmawanti mengatakan pemberdayaan konsumen bukan sekadar soal pengetahuan tentang hak dan kewajiban sesuai regulasi yang ada, tetapi juga soal keberanian untuk bertindak saat terjadi pelanggaran.
Advertisement
"Konsumen berdaya itu harus mampu untuk memperjuangkan haknya dan mengadvokasi dirinya sendiri, bahkan sekecil apa pun pelanggaran yang terjadi," ujar Intan menjelang peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) yang jatuh pada 20 April 2025 dengan mengusung subtema "Gerakan Komitmen Bersama Wujudkan Konsumen Berdaya,", Sabtu (19/4/2025).
BACA JUGA: Konsumen Diminta Cermat Berinvestasi dalam Bentuk Emas
Menurut Intan, hingga kini banyak kasus pelanggaran, namun masyarakat sebagai konsumen masih memilih diam ketika dirugikan, khususnya pada hal-hal yang dianggap sepele. "Konsumen harus berani mengemukakan pendapatnya dalam hal terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, sekecil apa pun itu," kata dia.
Intan mencontohkan karakteristik konsumen di Yogyakarta yang selama ini dinilai cukup kritis, berkat latar belakang kota ini sebagai kota pelajar atau pendidikan. Namun demikian, menurutnya, pada umumnya masyarakat masih cenderung bersikap pasif dan enggan menuntut haknya saat dirugikan.
"Mereka cenderung melihat nilai materi yang tidak seberapa. Misalnya beli roti cuma seribu, kadaluarsa, lalu kemudian mereka ya sudahlah, diam saja," kata Intan.
Karena itu, ia menegaskan pentingnya membangun kesadaran bahwa hak konsumen tetap layak diperjuangkan tanpa memandang besar kecilnya nilai kerugian. "Ini hal yang harus kita perangi dan menjadi tantangan kita bersama bahwa sekecil apa pun hak konsumen itu harus diperjuangkan," ucapnya.
BACA JUGA: Tahun Ini Pemkot Gandeng 24 LBH untuk Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin
Menurut Intan, tantangan perlindungan konsumen semakin kompleks di era digital, khususnya dalam transaksi daring. Meskipun kini kepolisian telah memiliki direktorat khusus kejahatan siber, perlindungan terhadap konsumen digital belum berjalan optimal, terutama untuk kerugian dengan nilai kecil.
"Banyak pengaduan dari konsumen yang merasa tertipu dalam transaksi online, tapi tak bisa ditindaklanjuti karena nilainya dianggap tak signifikan. Padahal, hak konsumen tetap harus dilindungi, berapa pun kerugiannya," ujar Intan.
Konsumen Indonesia, kata dia, saat ini dinilai telah berada pada level yang setara dengan negara-negara maju seperti Singapura, Jepang, Australia, dan Korea.
Karena itu, menurutnya, perlu ada komitmen bersama dari semua pihak untuk menjaga posisi tersebut melalui berbagai inovasi, peningkatan kepatuhan pelaku usaha, serta penegakan hukum yang konsisten.
Menurut dia, LBH "Nusa" didirikan untuk memberikan pendampingan hukum kepada konsumen, terutama mereka yang tidak memiliki kemampuan untuk mengadvokasi diri secara mandiri, baik di dalam maupun di luar pengadilan. "Kami sebagai lembaga perlindungan konsumen mengharap optimalisasi penegakan hukum di bidang e-commerce atau transaksi secara online," tutur Intan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tim PPA Polres Tulungagung Dalami Motif dalam Kasus Pencabulan Santri
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Bantul, Sabtu 19 April 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA, Sabtu 19 April 2025
Advertisement