Kasus Nikel PT CNI, Kejagung Sita Uang Rp401,65 Miliar
Kejagung menyita Rp401 miliar dari PT CNI terkait dugaan korupsi tata kelola nikel 2017–2020. Uang dititipkan di RPL Bank Mandiri.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan./Istimewa -- Polda DIY
Harianjogja.com, JAKARTA — Polda DIY menjelaskan soal pelaporan dan pengusutan terkait penggerebekan praktik judi online di Banguntapan, Bantul.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran pada penindakan ini kepolisian terkesan membantu praktik judi online. Pasalnya, penyidik Polda DIY menindak pelaku yang mencurangi situs judi online.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan membantah laporan praktik judi online ini berasal dari bandar. Menurutnya, pengusutan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," ujar Ihsan saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2025).
Dia menjelaskan, dari laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan meringkus lima orang. Lima orang itu kemudian ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun, satu dari lima tersangka ini berperan sebagai koordinator berinisial RDS. Sementara, sisanya sebagai operator.
BACA JUGA: PPATK: 78 Ribu Penerima Bansos Aktif Bermain Judi Online
Sementara itu, kelima tersangka ini telah menjalankan praktik judi online dengan cara mengakali situs judi online untuk mendapatkan keuntungan. Salah satu modusnya yakni mengumpulkan situs judi yang menawarkan promo untuk pengguna baru.
"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," tambah Ihsan.
Lebih jauh, Ihsan menekankan bahwa pengusutan ini tidak hanya bakal menindak pemain, namun seluruh pihak yang terlibat mulai dari bandar, pemodal hingga promotor. Pada intinya, Polda DIY tidak akan menoleransi setiap praktik judi online.
"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apapun," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kejagung menyita Rp401 miliar dari PT CNI terkait dugaan korupsi tata kelola nikel 2017–2020. Uang dititipkan di RPL Bank Mandiri.
Kejagung menetapkan Toba Pulp Lestari (INRU) sebagai tersangka korporasi dalam dugaan manipulasi ekspor dan transfer pricing 2008–2025.
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini diproyeksi melemah ke kisaran Rp17.640-Rp17.680 per dolar AS.
Mediator Timur Tengah, termasuk Qatar, menyiapkan elemen kesepakatan Iran-AS di tengah negosiasi jalur pelayaran Selat Hormuz.
BGN menutup 1.999 dapur SPPG pelaksana MBG karena belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS.
Cuaca hari ini, BMKG mengingatkan potensi hujan lebat hingga sangat lebat di Aceh dan Sumatera Utara. DIY diprediksi cerah.