Advertisement
Polda DIY Sebut Laporan Terkait Penangkapan Pemain Judi Online Bukan dari Bandar
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan. - Istimewa // Polda DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Polda DIY menjelaskan soal pelaporan dan pengusutan terkait penggerebekan praktik judi online di Banguntapan, Bantul.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran pada penindakan ini kepolisian terkesan membantu praktik judi online. Pasalnya, penyidik Polda DIY menindak pelaku yang mencurangi situs judi online.
Advertisement
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan membantah laporan praktik judi online ini berasal dari bandar. Menurutnya, pengusutan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," ujar Ihsan saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2025).
Dia menjelaskan, dari laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan meringkus lima orang. Lima orang itu kemudian ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun, satu dari lima tersangka ini berperan sebagai koordinator berinisial RDS. Sementara, sisanya sebagai operator.
BACA JUGA: PPATK: 78 Ribu Penerima Bansos Aktif Bermain Judi Online
Sementara itu, kelima tersangka ini telah menjalankan praktik judi online dengan cara mengakali situs judi online untuk mendapatkan keuntungan. Salah satu modusnya yakni mengumpulkan situs judi yang menawarkan promo untuk pengguna baru.
"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," tambah Ihsan.
Lebih jauh, Ihsan menekankan bahwa pengusutan ini tidak hanya bakal menindak pemain, namun seluruh pihak yang terlibat mulai dari bandar, pemodal hingga promotor. Pada intinya, Polda DIY tidak akan menoleransi setiap praktik judi online.
"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apapun," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
Advertisement
Advertisement








