Advertisement
ESP, Mantan Kepala Diskominfo Sleman Langsung Ditahan di Lapas Wirogunan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman, ESP sebagai tersangka Pengadaan Layanan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 s/d 2025 di dinas tersebut. Kejati DIY langsung menahan ESP di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama dua puluh hari kedepan.
BACA JUGA: Ungkap Pengadaan Internet di Diskominfo Sleman, Kejati Periksa 23 Orang
Advertisement
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwanta, dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).
Herwanta menerangkan, saat ESP menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sleman, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) dengan kode rekening 5.1.02.02.01.0063 Belanja Kawat/ Faksimili/ Internet/ TV Berlangganan Dinas Kominfo Kabupaten Sleman telah berlangganan Bandwidth Internet dengan 2 Internet Service Provider (ISP), yaitu ISP-1 (PT.SIMS) dan ISP-2 (PT.GPU).
Bahwa pembayaran langganan bandwidth internet tersebut dilakukan dengan cara setiap bulan ISP-1 dan ISP-2 mengajukan permohonan pencairan kepada Diskominfo Kabupaten Sleman dengan melampirkan laporan bulanan penggunaan bandwidth interne. Alhasil, dapat diketahui tingkat konsumsi bandwidth internet yang disediakan oleh ISP-1 dan ISP-2 sudah mencukupi kebutuhan.
"Bahwa sejak bulan November 2022 s/d 2024 tanpa adanya Kajian Kebutuhan Bandwidth Internet yang seharusnya dapat dihitung berdasarkan tingkat konsumsi bandwidth internet tahun sebelumnya sebagaimana dalam laporan bulanan penggunaan bandwidth internet tersebut, Tersangka ESP telah menganggarkan dan melaksanakan kegiatan pengadaan langganan Bandwidth Internet ISP-3 (PT.MSD) yang tidak sesuai kebutuhan/ tidak dibutuhkan," jelas Herwanta.
"Untuk tahun 2022 bulan November dan Desember sebesar Rp300 juta, untuk tahun 2023 sebesar Rp1,8 miliar dan tahun 2024 sebesarRp1,8 miliar, sehingga total anggaran dan realisasi langganan bandwidth internet yang telah dibayarkan kepada ISP-3 sebesar Rp3,9 miliar," ungkapnya.
Selain itu, ESP juga melaksanakan kegiatan pengadaan langganan bandwidth, Dinas Kominfo Kabupaten Sleman pada tahun 2023 s/d 2025 juga telah melaksanakan kegiatan sewa Collocation Disaster Recovery Certer (DRC) dengan anggaran setiap tahunnya sebesar Rp198.000.000,- dan telah direalisasi dengan memilih penyedia PT.MSA melalui pengadaan langsung.
"ESP juga melakukan penambahan penyedia layanan Bandwidth Internet ISP-3 (PT.MSD) dan penyedia kegiatan sewa Collocation DRC (PT.MSA) tersebut untuk meminta sejumlah uang kepada Direktur PT.MSD dan PT.MSA seluruhnya sebesar Rp901 juta," paparnya.
Sementara berdasarkan perhitungan sementara dari Tim Penyidik Kejati DIY perbuatan tersangka ESP telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3 miliar. Singkatnya, ESP disangkakan melanggar kesatu primere, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Subsidiair:Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Atau Kedua : Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polres Metro Depok Ungkap Peredaran Ganja Capai 78,6 Kg Selama Sebulan
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement