Prakiraan Cuaca Selasa 6 Oktober Belum Hujan, Suhu Bisa Capai 35 Derajat
Prakiraan cuaca DIY Selasa 6 Oktober 2026 menunjukkan potensi udara kabur di Sleman dan suhu maksimum 35°C di Kota Jogja.
Pembuatan Surat Izin Mengemudi. /Bisnis Indonesia-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, SLEMAN—Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini makin banyak bentuknya. Selain bisa lewat online maupun offline ke Satpas SIM, masyarakat yang ingin memperpanjang juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling.
SIM Keliling hanya dapat memberikan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Berikut jadwal Oktober 2025:
Bus SIM Keliling Mal Pelayanan Publik (MPP) Pukul 08.00-11.00 WIB
Kamis 2 Oktober 2025
Kamis 9 Oktober 2025
Kamis 16 Oktober 2025
Kamis 23 Oktober 2025
Bus SIM Keliling (Pukul 08.00-11.00 WIB)
Selasa 7 Oktober 2025 di Kalurahan Candibinangun
Selasa 14 Oktober 2025 di Mitra 10
Selasa 21 Oktober 2025 di Polsek Cangkringan
SIM Malam Minggu (Pukul 19.00-21.00 WIB)
Sabtu 4 Oktober2025 di Lobi Sleman City Hall
Sabtu 11 Oktober 2025 di Lobi Sleman City Hall
Sabtu 18 Oktober 2025 di Lobi Sleman City Hall
Sabtu 25 Oktober 2025 di Lobi Sleman City Hall
Permohonan SIM Baru dilayani di Satpas Polresta Sleman. Adapun syarat perpanjangan SIM antara lain E-KTP, SIM Lama diifotocopy rangkap dua, surat keterangan dokter, surat keterangan psikologi dan Kartu JKN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Prakiraan cuaca DIY Selasa 6 Oktober 2026 menunjukkan potensi udara kabur di Sleman dan suhu maksimum 35°C di Kota Jogja.
Pew Research Center mencatat 10 negara dengan proporsi warga yang tidak berdoa setiap hari. Swedia tertinggi, disusul Hungaria dan Jerman.
Pematangan lahan PSEL Piyungan dimulai Oktober 2026 dan ditargetkan rampung Desember sebelum pembangunan fisik dimulai.
Empat WNI korban pembajakan kapal MT Honour 25 oleh perompak Somalia dipulangkan ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
MK tak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran karena pemohon dinilai tak memiliki kedudukan hukum mengajukan perkara.
Kapolda Jateng Roy Hardi Siahaan memerintahkan polisi menindak tegas narkotika, begal, perampokan, dan curanmor yang meresahkan masyarakat.