Pilur Serentak DIY, Warga Diminta Waspada Tak Sembarangan Serahkan Fotokopi KTP
DPRD DIY mengingatkan warga berhati-hati menyerahkan fotokopi KTP saat Pilur untuk mencegah risiko penyalahgunaan data pribadi.
FGD Pencegahan Korupsi Badan Usaha yang digelar KPK bersama KAD DIY di Gedhong Pracimasono, Kepatihan, Jogja, Sabtu (6/12). Ist/Dok. KPK
Harianjogja.com, JOGJA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya penguatan integritas di kalangan pengusaha DIY menyusul tingginya jumlah pelaku usaha yang terjerat kasus korupsi di Indonesia. Hingga triwulan III/2025, sekitar 500 pengusaha tercatat terlibat perkara korupsi. Angka itu menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan dunia usaha untuk memperkuat tata kelola yang bersih.
Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan perlunya sinergi antara Pemda, pelaku usaha, dan Komite Advokasi Daerah (KAD) dalam meningkatkan kualitas pencegahan korupsi. Upaya tersebut mencakup pengawasan internal, perbaikan proses bisnis, hingga peningkatan mutu layanan publik.
“Momentum menuju Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi hanya berhasil bila seluruh pihak berkomitmen memperbaiki indikator integritas,” ujar Aminudin dalam FGD Pencegahan Korupsi Badan Usaha yang digelar bersama KAD DIY di Gedhong Pracimasono, Kepatihan, Sabtu (6/12/2025).
Ia menambahkan, Pemda DIY perlu bergerak cepat mengingat Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 mengalami penurunan signifikan. Skor SPI Pemda DIY tercatat 74,60, turun 2,72 poin dibanding tahun sebelumnya dan masuk kategori waspada. Penurunan juga terlihat pada tingkat kabupaten/kota dengan rata-rata skor 76,71, merosot 1,89 poin.
Kondisi tersebut menunjukkan turunnya kualitas tata kelola, terutama dalam aspek keterbukaan informasi, akuntabilitas, penanganan gratifikasi, dan pengendalian konflik kepentingan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur PP LHKPN KPK, Herda Helmijaya, mengungkapkan bahwa sektor perizinan dan pengadaan masih menjadi titik rawan korupsi. “Pelaku usaha perlu mengedepankan partisipasi, akuntabilitas, responsivitas, dan transparansi agar perbaikan tata kelola benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Herda menilai lemahnya integritas layanan kerap dipicu kurangnya keterbukaan dan akuntabilitas, sehingga pemda perlu mempercepat perbaikan proses bisnis demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
Sementara itu, Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengingatkan bahwa praktik korupsi masa kini kerap hadir dalam bentuk yang lebih halus namun tetap merusak persaingan usaha. “Pola-pola tersebut dapat meningkatkan biaya bisnis dan memicu kerugian yang pada akhirnya menjatuhkan perusahaan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa integritas merupakan pilar pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, komitmen pelaku usaha DIY menjadi kunci untuk memastikan persaingan usaha berjalan adil, sehat, dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD DIY mengingatkan warga berhati-hati menyerahkan fotokopi KTP saat Pilur untuk mencegah risiko penyalahgunaan data pribadi.
Remaja di Sragen ditembak airsoft gun hingga terluka. Pelaku kemudian dikeroyok dan dirawat di RSSP Sragen. Polisi masih menyelidiki.
Desil 1-5 masih berpeluang menerima bansos 2026. Simak cara cek desil dan status penerima bantuan melalui laman Kemensos.
Lumbung Mataraman mendorong pemanfaatan pekarangan dan lahan belum tergarap untuk memperkuat pangan berbasis potensi lokal di DIY.
Kebakaran TPA Jatibarang Semarang memasuki hari kelima. Sebanyak 22 warga mengalami batuk dan sesak napas akibat terdampak asap.
Luhut mengajak Tsinghua berkolaborasi meneliti 435 spesies herbal Indonesia di IT Del melalui riset genomik dan teknologi kecerdasan buatan.