Hanya Desil 1-4 yang Bisa Terima Bansos Agustus 2026, Cek Datanya
Bansos Agustus 2026 mengacu DTSEN. Cek status penerima, desil, serta cara memperbarui dan menyanggah data melalui kanal resmi.
Perayaan malam Tahun Baru - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo melarang penyelenggaraan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kepekaan sosial masyarakat.
Hasto saat dikonfirmasi di Jogja, Jumat, mengatakan telah menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur larangan tersebut. “Iya kami sudah membuat surat edaran melarang,” ucap Hasto, Jumat (26/12/2025).
Terkait penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan larangan pesta kembang api Tahun Baru 2026, menurut dia, hal tersebut menjadi kewenangan aparat kepolisian.
“Terkait pelarangan dan sanksi menjadi kewenangan kepolisian. Kami mendukung pelarangan,” kata Hasto.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Jogja Kombes Pol Eva Guna Pandia menyebut jajarannya akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggelar pesta kembang api.
Pandia mengajak masyarakat untuk memaknai pergantian tahun secara sederhana sekaligus mendoakan para korban bencana alam di Sumatera.
“Kita doakan saudara kita yang kena bencana alam diberikan ketabahan dan segera dipulihkan,” ujar Pandia.
Meski demikian, Pandia memastikan bahwa personel kepolisian akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam penerapan larangan tersebut.
“Kita persuasif dan humanis imbauan. Dari awal nanti kita sosialisasikan sehingga diharapkan sudah paham semua,” tutur Kapolresta Jogja.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga menyatakan bahwa Mabes Polri tidak memberikan izin penyelenggaraan pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026 dan menyerahkan teknis pengawasan serta penindakan kepada jajaran kepolisian daerah.
“Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun,” kata Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Larangan pesta kembang api Tahun Baru 2026 di Jogja ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, serta kepedulian sosial di tengah masyarakat, sejalan dengan kebijakan nasional kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bansos Agustus 2026 mengacu DTSEN. Cek status penerima, desil, serta cara memperbarui dan menyanggah data melalui kanal resmi.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling. Berbagai inovasi layanan disiapkan guna mempermudah masyarakat di wilayah Bumi Handayani dalam mengurus
13 Agustus 2026 diperingati sebagai HUT Mahkamah Konstitusi RI ke-23 dan Hari Pengguna Tangan Kiri Internasional. Simak sejarah dan makna kedua peringatan ini
Cek rute Trans Jogja aktif dan tarif terbaru 2026. Pembayaran bisa memakai QRIS, GoPay, kartu elektronik, hingga kartu pelajar.
Ramalan zodiak 13 Agustus 2026 untuk asmara, karier, dan keuangan. Ada 5 zodiak yang rentan bosan dengan pasangan. Simak prediksi lengkapnya di sini