Kejar Target Wisman, Pelaku Industri Pariwisata Bertemu di JITAC 2026
Promosi digital dan sinergi swasta digenjot untuk mengejar target wisman. Namun, direct flight masih menjadi tantangan pasar jarak jauh.
Surat Izin Mengemudi - ilustrasi/Bisnis.com
Harianjogja.com, JOGJA—Jadwal layanan SIM Keliling Jogja Sabtu (7/2/2026) dengan menyiapkan sejumlah titik pelayanan strategis, termasuk layanan malam hari di kawasan wisata Alun-Alun Kidul guna memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan SIM Keliling Jogja ini difokuskan untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pada jam pagi, pelayanan dipusatkan di kawasan perkotaan, sementara pada malam hari digelar di area wisata agar menjangkau masyarakat dengan waktu yang lebih fleksibel.
Selain mengandalkan unit SIM Keliling, Polresta Jogja juga menyediakan layanan perpanjangan SIM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta yang berada di Kompleks Balai Kota Jogja. Fasilitas ini menjadi alternatif bagi warga yang beraktivitas di pusat pemerintahan dengan jam operasional pagi hingga siang hari.
Berikut jadwal lengkap layanan SIM Keliling Jogja dan layanan perpanjangan SIM lainnya di Kota Yogyakarta pada Februari 2026.
SIM Keliling Simon Palace
Lokasi: Alun-Alun Kidul Jogja
Jadwal: Setiap Senin hingga Jumat, pukul 08.00–12.00 WIB.
SIM Keliling Malam Minggu
Lokasi: Alun-Alun Kidul (area Sasono Hinggil).
Jadwal: Setiap Sabtu malam, pukul 19.00–21.00 WIB.
SIM Mal Pelayanan Publik (MPP)
Lokasi: Mal Pelayanan Publik, Kompleks Balai Kota Jogja.
Jadwal: Senin hingga Jumat, pukul 08.00–12.00 WIB.
Polresta Jogja menegaskan bahwa permohonan pembuatan SIM baru tetap dilayani di Satpas Polresta Jogja. Untuk perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling Jogja maupun MPP, pemohon diwajibkan menyiapkan persyaratan berupa E-KTP, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi rangkap dua, surat keterangan dokter, serta surat keterangan psikologi yang masih berlaku agar proses pelayanan dapat berjalan lancar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Promosi digital dan sinergi swasta digenjot untuk mengejar target wisman. Namun, direct flight masih menjadi tantangan pasar jarak jauh.
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
DPRD Bantul mengkaji usulan perubahan Perbup BUMKalma setelah pengelola menyoroti kebutuhan operasional dan penguatan kelembagaan.
Perpres ojol masih difinalisasi Komdigi. Pemerintah menguji formula bagi hasil yang adil bagi pengemudi dan menjaga bisnis platform ride-hailing.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan kasus sabu 98 kg, di salon Mangga Besar. BNN juga menyita uang dan aset Rp39,95 miliar.