Advertisement
4 Kasus di Gunungkidul Selesai Kekeluargaan, Termasuk Pembuangan Bayi
Foto Ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri Gunungkidul mencatat sepanjang 2025 terdapat empat perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Salah satu kasus yang menonjol ialah pembuangan bayi di Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Rongkop, pada 4 Oktober 2025. Restorative Justice Gunungkidul menjadi pendekatan hukum yang mengedepankan mediasi dan pemulihan dibanding proses persidangan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Raka Buntasing Panjongko, menjelaskan bahwa tidak semua perkara pidana harus berujung pada pembuktian di pengadilan. Sejak beberapa tahun terakhir, pihaknya mengimplementasikan program Restorative Justice Gunungkidul sebagai bentuk penyelesaian perkara melalui mediasi secara kekeluargaan. “Tahun ini belum ada kasus yang diselesaikan melalui RJ,” kata Raka, Rabu (25/2/2026).
Advertisement
Ia mengungkapkan, pada 2025 terdapat empat kasus yang berhasil dituntaskan lewat mekanisme RJ. Salah satunya terkait pembuangan bayi di Kalurahan Karangwuni, Rongkop, pada awal Oktober 2025.
Penyelesaian perkara tersebut ditempuh secara kekeluargaan dengan mempertimbangkan kepentingan pengasuhan bayi yang ditemukan. Selain itu, kedua pelaku pembuangan bayi sepakat untuk menikah setelah tercapai kesepakatan di antara orang tua masing-masing.
BACA JUGA
“Diproses melalui RJ dan penyelesaian juga melibatkan hakim dari Pengadilan Negeri. Tapi, dalam kasus ini juga ada sanksi berupa kerja sosial kepada kedua pelaku sebagai efek jera,” katanya, Rabu (25/2/2026).
Raka menegaskan, tidak seluruh perkara dapat diselesaikan melalui Restorative Justice Gunungkidul. Mekanisme ini hanya dapat diterapkan apabila pelaku mengakui perbuatannya dan korban memberikan maaf.
Selain itu, tersangka belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Kerugian akibat tindak pidana juga harus telah diperbaiki serta terdapat kesepakatan damai dari kedua belah pihak. Ia menambahkan, saat ini tersedia 18 Rumah RJ yang tersebar di seluruh kapanewon di Gunungkidul untuk mendukung pelaksanaan Restorative Justice Gunungkidul.
Sebagai informasi, kasus pembuangan bayi di Kalurahan Karangwuni terjadi pada 4 Oktober 2025. Kapolsek Rongkop, AKP Sartono, menyampaikan bahwa bayi perempuan tersebut ditemukan warga setelah melihat benda mencurigakan di dekat rumah. Ketika diperiksa, isi tas tersebut adalah seorang bayi dalam kondisi sehat tanpa luka di tubuhnya.
“Didalam tas tidak hanya berisi bayi, tapi juga ada perlengkapan bayi seperti popok, baju, pampers hingga sejumlah kain,” kata Sartono.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bayi yang ditemukan berusia sekitar tiga hari. Proses persalinan diduga dilakukan di salah satu fasilitas kesehatan, meskipun lokasi pastinya belum diketahui.
“Tidak dilahirkan sendiri. Jadi, kemungkinan besar dilakukan di salah satu tempat persalinan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Pendidikan Khas Kejogjaan Ditargetkan Masuk Semua Sekolah DIY
- Harga Cabai Tembus Rp100 Ribu, Petani Gunungkidul Panen Senyum
- Lima Pasar Sleman Jadi Lokasi Grebeg Takjil Ramadan
- DIY Ajukan Dana Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan Provinsi
- Perempuan Ditemukan Meninggal di Kasihan Bantul, Polisi Ungkap Fakta
Advertisement
Advertisement







