Advertisement
Buruh Rokok DIY Tolak Rencana Pemangkasan BLT Dana Bagi Hasil Cukai
RTMM SPSI DIY tolak pemangkasan BLT Cukai Rokok 60 persen di APBN 2026. Kebijakan ini dinilai rugikan 4.000 buruh rokok dan petani tembakau di DIY. - Istimewa.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM SPSI) DIY menyatakan sikap tegas menolak rencana pemangkasan anggaran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBH CHT) tahun 2026. Kebijakan ini dinilai bakal memukul kesejahteraan ribuan buruh pabrik rokok serta petani tembakau di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penurunan alokasi ini merujuk pada dokumen APBN 2026 yang menunjukkan pagu anggaran DBH secara nasional menyusut hingga tiga kali lipat menjadi Rp58,5 triliun dari sebelumnya Rp192,2 triliun pada 2025. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran serius di tingkat daerah karena berdampak langsung pada nilai subsidi yang diterima para pekerja di sektor tembakau.
Advertisement
"Kami menilai ini tidak ada dasar hukum yang jelas terkait rencana pemangkasan ini. Oleh karena itu kami tentu menolak," kata Ketua RTMM SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, dalam rilisnya, Jumat (13/3/2026).
Merespons isu krusial tersebut, puluhan perwakilan buruh pabrik rokok telah mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY pada Kamis (12/3/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta klarifikasi dan payung hukum yang melandasi pemotongan hak penerima manfaat tersebut, namun hasil pertemuan dianggap belum memberikan solusi konkret.
BACA JUGA
Waljid mengungkapkan bahwa jawaban dari pihak terkait masih sangat normatif dan tidak menyentuh substansi aturan. Minimnya penjelasan legalitas di balik kebijakan ini membuat para buruh merasa tidak mendapatkan kepastian atas hak yang seharusnya mereka terima dari setoran cukai masyarakat.
"Kami menanyakannya ke dinas terkait tapi jawabannya tidak jelas. Kami tanyakan dasar hukum dari pemangkasan BLT DHB CHT ini tapi tidak ada dasar hukumnya. Hanya dijawab jika kondisi keuangan negara sedang tidak baik-baik saja," tegas Waljid.
Secara teknis, DIY menyumbang cukai rokok mencapai kurang lebih Rp800 miliar, di mana 3 persen dari angka tersebut merupakan hak bagi buruh dan petani. Berdasarkan informasi yang beredar, alokasi BLT DBH CHT di DIY yang biasanya menyentuh Rp22 miliar terancam dipangkas hingga 60 persen, sehingga hanya menyisakan sekitar Rp9 miliar.
Dampak dari kebijakan ini tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut hajat hidup ribuan orang yang bergantung pada sektor pengolahan tembakau. RTMM SPSI DIY berkomitmen akan terus menempuh langkah-langkah strategis agar pemenuhan hak pekerja tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku tanpa ada pengurangan sepihak.
"Bagi pekerja atau buruh rokok dan petani tembakau di DIY, pemangkasan lebih dari 60 persen BLT DBH CHT ini sangat melukai hati dan perasaan kami. Karena pasti berdampak terhadap sekitar 4.000 buruh rokok di DIY," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Polri Diminta Usut Tuntas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Waspada Leptospirosis Kelurahan Gowongan Edukasi Pengelola Sampah
- Kronologi Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar Malam Ini
- Jadwal KRL Jogja-Solo Lengkap untuk Jumat 13 Maret 2026
- BPJS Kesehatan Sinergi dengan Pemda DIY Pastikan Layanan JKN Merata
- Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru Hari Jumat 13 Maret 2026
Advertisement
Advertisement







