Advertisement

SIM Keliling Polda Berpindah ke Godean Hari Ini Warga Bisa Antre Cepat

Sunartono
Rabu, 08 April 2026 - 05:47 WIB
Sunartono
SIM Keliling Polda Berpindah ke Godean Hari Ini Warga Bisa Antre Cepat Surat Izin Mengemudi (SIM). - polri.go.id

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Layanan SIM keliling dari Polda DIY pada Rabu (8/4/2026) berpindah lokasi ke Kantor Kapanewon Godean, memberi alternatif bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Satpas.

Pelayanan dibuka mulai pukul 08.30 WIB hingga 13.00 WIB di lokasi tersebut. Warga di sekitar wilayah Godean dan sekitarnya bisa memanfaatkan layanan ini agar proses perpanjangan lebih praktis di tengah aktivitas harian.

Advertisement

Program SIM keliling ini dirancang dengan sistem lokasi bergilir. Dengan skema tersebut, masyarakat dapat menyesuaikan waktu dan memilih titik pelayanan yang paling dekat dengan tempat tinggal atau lokasi kerja.

Polda DIY menegaskan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Sementara itu, pemohon yang ingin membuat SIM baru tetap harus datang langsung ke Satpas Polres setempat.

Petugas juga mengingatkan warga agar memastikan masa berlaku SIM masih aktif sebelum melakukan perpanjangan. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Selain itu, kelengkapan dokumen menjadi syarat utama agar proses berjalan lancar dan tidak menghambat antrean di lokasi layanan.

Adapun jadwal lengkap layanan SIM keliling Polda DIY selama sepekan sebagai berikut:

Senin
Lokasi: di Kantor PJR Prambanan
Waktu: pukul 08.30–13.00 WIB

Selasa
Lokasi: di Kantor Kelurahan Condongcatur
Waktu: pukul 08.30–13.00 WIB

Rabu
Lokasi: di Kantor Kapanewon Godean
Waktu: pukul 08.30–13.00 WIB

Kamis
Lokasi: di Qhomemart Ring Road Timur
Waktu: pukul 08.30–13.00 WIB

Jumat pekan ke-1 dan ke-2
Lokasi: di Kantor Kelurahan Baturetno, Bantul
Waktu: pukul 08.30–13.00 WIB

Jumat pekan ke-3 dan ke-4
Lokasi: di Kalitirto, Berbah
Waktu: pukul 08.30–13.00 WIB

Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen, yakni e-KTP, SIM lama beserta fotokopi rangkap dua, surat keterangan dokter, serta surat keterangan psikologi.

Warga diimbau menyiapkan seluruh persyaratan tersebut sebelum datang ke lokasi layanan agar proses perpanjangan dapat berlangsung cepat dan tertib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Mobil Boks Tabrak Bus Sumber Selamat di Jalan Nganjuk-Madiun, 1 Tewas

Mobil Boks Tabrak Bus Sumber Selamat di Jalan Nganjuk-Madiun, 1 Tewas

News
| Rabu, 08 April 2026, 06:47 WIB

Advertisement

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Wisata
| Minggu, 05 April 2026, 21:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement