Kemelut Ijazah Gibran Rakabuming Raka, KPU Surakarta Jelaskan Proses Verifikasi 2020
KPU Surakarta menegaskan verifikasi ijazah Gibran saat Pilkada 2020 dilakukan sesuai prosedur melalui kementerian dan Bakorwil VII.
Surat Izin Mengemudi (SIM)./ polri.go.id
Harianjogja.com, JOGJA— Layanan SIM keliling dari Polda DIY pada Rabu (8/4/2026) berpindah lokasi ke Kantor Kapanewon Godean, memberi alternatif bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Satpas.
Pelayanan dibuka mulai pukul 08.30 WIB hingga 13.00 WIB di lokasi tersebut. Warga di sekitar wilayah Godean dan sekitarnya bisa memanfaatkan layanan ini agar proses perpanjangan lebih praktis di tengah aktivitas harian.
Program SIM keliling ini dirancang dengan sistem lokasi bergilir. Dengan skema tersebut, masyarakat dapat menyesuaikan waktu dan memilih titik pelayanan yang paling dekat dengan tempat tinggal atau lokasi kerja.
Polda DIY menegaskan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Sementara itu, pemohon yang ingin membuat SIM baru tetap harus datang langsung ke Satpas Polres setempat.
Petugas juga mengingatkan warga agar memastikan masa berlaku SIM masih aktif sebelum melakukan perpanjangan. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Selain itu, kelengkapan dokumen menjadi syarat utama agar proses berjalan lancar dan tidak menghambat antrean di lokasi layanan.
Adapun jadwal lengkap layanan SIM keliling Polda DIY selama sepekan sebagai berikut:
Senin
Lokasi: di Kantor PJR Prambanan
Waktu: pukul 08.30–13.00 WIB
Selasa
Lokasi: di Kantor Kelurahan Condongcatur
Waktu: pukul 08.30–13.00 WIB
Rabu
Lokasi: di Kantor Kapanewon Godean
Waktu: pukul 08.30–13.00 WIB
Kamis
Lokasi: di Qhomemart Ring Road Timur
Waktu: pukul 08.30–13.00 WIB
Jumat pekan ke-1 dan ke-2
Lokasi: di Kantor Kelurahan Baturetno, Bantul
Waktu: pukul 08.30–13.00 WIB
Jumat pekan ke-3 dan ke-4
Lokasi: di Kalitirto, Berbah
Waktu: pukul 08.30–13.00 WIB
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen, yakni e-KTP, SIM lama beserta fotokopi rangkap dua, surat keterangan dokter, serta surat keterangan psikologi.
Warga diimbau menyiapkan seluruh persyaratan tersebut sebelum datang ke lokasi layanan agar proses perpanjangan dapat berlangsung cepat dan tertib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPU Surakarta menegaskan verifikasi ijazah Gibran saat Pilkada 2020 dilakukan sesuai prosedur melalui kementerian dan Bakorwil VII.
Gunungkidul masih kekurangan 936 guru SD-SMP. Disdik menyebut pemenuhan tenaga pendidik bergantung pada anggaran dan kebijakan pusat.
Idiec meminta aturan turunan Perpres Ojol menjamin pendapatan pengemudi, kemitraan yang adil, transparansi algoritma, dan perlindungan data.
Simak cara memilih situs streaming film legal dan risiko LK21 atau Indoxxi, mulai dari malware, pencurian data, hingga pelanggaran hak cipta.
Okupansi hotel di KEK Mandalika mencapai 100% selama MotoGP 2026. Hotel di Mataram dan Senggigi juga terisi hingga 80-90%.
LPS mencatat tiga BPR di DIY dicabut izin usahanya. Klaim penjaminan simpanan yang dibayarkan mencapai Rp58,51 miliar.