Partisipasi Pilur Bantul 73,7 Persen, DPMK Siapkan Evaluasi Jelang 2028
Partisipasi Pilur Serentak 2026 Bantul mencapai 73,7%. DPMK menyiapkan evaluasi dan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pada 2028.
Mbah Tupon (batik ungu) saat menerima penyerahan 2 Sertifikat tanahnya. Harian Jogja/Kiki Luqman
Harianjogja.com, BANTUL—Perjuangan panjang Mbah Tupon melawan praktik mafia tanah akhirnya berbuah hasil. Dua sertifikat tanah miliknya yang sempat berpindah tangan secara tidak sah kini resmi kembali ke pemiliknya setelah seluruh proses hukum dinyatakan tuntas.
Pengembalian dilakukan pada Kamis (9/4/2026) setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Dua sertifikat tanah yang berada di Bangunjiwo, Bantul, dikembalikan sebagai bagian dari eksekusi putusan oleh aparat penegak hukum.
Eksekusi Putusan Setelah Proses Hukum Tuntas
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, menjelaskan pengembalian ini merupakan bagian dari kewajiban institusinya setelah seluruh perkara diputus hingga berkekuatan hukum tetap.
“Pada hari ini kami mengembalikan barang bukti berupa sertifikat tanah... dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Tupon Hadi Suwarno,” ujarnya.
Kasus ini melibatkan tujuh terdakwa dalam lima perkara. Sejumlah perkara telah diputus hingga tingkat kasasi, dengan putusan terakhir dijatuhkan pada 11 Maret 2026.
Kasus Rumit dengan Banyak Pelaku
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyebut kasus ini tergolong kompleks karena melibatkan banyak pihak dan proses panjang sejak mencuat pada April 2025.
“Kasus ini tergolong rumit dan berlapis. Pelakunya banyak, tetapi Alhamdulillah semuanya sudah diproses dan divonis bersalah. Mencuatnya April 2025, selesainya April 2026,” ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian ini menjadi bukti bahwa kejahatan pertanahan tetap dapat ditindak meskipun membutuhkan waktu tidak singkat.
Rasa Syukur dan Harapan Jadi Preseden
Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, mengungkapkan rasa syukur atas kembalinya hak kliennya setelah melalui proses yang tidak mudah.
“Kami dari tim kuasa hukum mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya... karena tanpa dukungan banyak pihak, kami merasa ini mustahil bisa kembali ke Mbah Tupon,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat, serta media yang terus mengawal kasus tersebut.
Suki berharap penyelesaian ini dapat menjadi contoh penegakan hukum yang berpihak pada korban, khususnya dalam kasus mafia tanah.
“Kami berharap Bantul bisa menjadi contoh penegakan hukum yang baik, sehingga masyarakat yang mengalami hal serupa tidak harus menunggu viral untuk mendapatkan keadilan,” katanya.
Imbauan Waspada Praktik Mafia Tanah
Kejaksaan Negeri Bantul juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan kasus serupa agar penanganan dapat segera dilakukan.
“Kami secara terbuka meminta masyarakat untuk melaporkan apabila ada hal-hal yang serupa kepada penegak hukum, agar keadilan bisa kita wujudkan,” tegas Kristanti.
Bupati Bantul turut mengingatkan warga agar lebih berhati-hati dalam urusan pertanahan, terutama terhadap pihak yang menawarkan bantuan dengan janji menggiurkan.
“Jangan mudah percaya. Jangan pernah main-main dengan niat jahat, karena semua pasti akan berakhir dengan penyesalan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Partisipasi Pilur Serentak 2026 Bantul mencapai 73,7%. DPMK menyiapkan evaluasi dan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pada 2028.
DPMPTSP Sleman menggelar Forum Konsultasi Publik untuk menyempurnakan standar pelayanan inklusif bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
Penanganan stunting perlu melibatkan berbagai sektor, mulai dari kesehatan, kemiskinan, pola asuh, hingga lingkungan. DPAD DIY dan DPRD DIY mendorong peningkata
Kemenhub menegaskan Zero ODOL berlaku 1 Januari 2027 tanpa toleransi. Sistem WIM, Ferizy, dan ETLE HUB disiapkan untuk menertibkan truk.
Ketua Komisi D DPRD Sleman M. Arif Priyosusanto mengajak warga peduli terhadap keluarga dengan anak stunting dan meningkatkan pemahaman gizi.
DPRD Kota Jogja memperluas batas desil tiga program bantuan sosial untuk menjangkau warga yang membutuhkan tetapi belum terakomodasi.