Dopamine 3.0 Resmi Hadir, Jadi Jailbreak Pertama yang Tembus iOS 26
Dopamine 3.0 menjadi jailbreak pertama yang mendukung iOS 26 dan iOS 26.0.1 setelah 326 hari. Namun fitur ini baru tersedia untuk perangkat Apple dengan chip A1
Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling pada Senin 27 April 2026 untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Program SIM Keliling Bantul ini menjadi upaya Polres Bantul mendekatkan layanan kepolisian kepada warga. Bus pelayanan ditempatkan di sejumlah lokasi strategis yang tersebar di beberapa kapanewon, sehingga pemohon dapat memilih titik pelayanan terdekat sesuai domisili maupun aktivitas harian.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Polres Bantul mengimbau masyarakat untuk mengecek masa berlaku SIM sebelum datang ke lokasi serta menyiapkan seluruh dokumen persyaratan agar proses perpanjangan dapat berlangsung lancar dan tertib.
Selain memberikan kemudahan administrasi, layanan SIM Keliling juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan berlalu lintas dan kelengkapan dokumen berkendara.

Berikut jadwal lengkap layanan SIM Keliling Polres Bantul sepanjang April 2026.
Selasa (7, 14, 21, 28 April)
Lokasi: MPP Komplek Pemda Bantul
Waktu: pukul 08.00–10.00 WIB
Kamis (2 dan 16 April)
Lokasi: Kalurahan Gilangharjo
Waktu: pukul 08.00–10.00 WIB
Kamis (9 dan 23 April)
Lokasi: Kalurahan Wukirsari
Waktu: pukul 08.00–10.00 WIB
Sabtu (11 dan 25 April)
Lokasi: Kantor Parasamya Bantul
Waktu: pukul 18.30–20.00 WIB
Kehadiran layanan malam pada akhir pekan menjadi alternatif bagi warga yang tidak sempat mengurus perpanjangan SIM di pagi hari.
Untuk biaya perpanjang SIM A atau SIM mobil pribadi atau perseorangan, dikenai biaya Rp 80.000. Itu belum termasuk biaya tambahan lain-lain. Untuk biaya perpanjang SIM B1 dan SIM B2 akan dikenai biaya yang sama yaitu Rp 80.000, belum termasuk biaya lain-lain. Biaya perpanjang SIM C atau SIM motor dikenai tarif Rp 80.000 dalam sekali pengurusan. Ini belum termasuk biaya lain-lain. Terakhir ada SIM D yang dikenai biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 30.000 serta belum termasuk biaya tes dan asuransi yang berlaku.
Polres Bantul berharap masyarakat dapat memanfaatkan jadwal SIM Keliling Bantul Februari 2026 tersebut untuk memperpanjang SIM tepat waktu. Kepatuhan terhadap masa berlaku SIM menjadi bagian penting dalam mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Kabupaten Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dopamine 3.0 menjadi jailbreak pertama yang mendukung iOS 26 dan iOS 26.0.1 setelah 326 hari. Namun fitur ini baru tersedia untuk perangkat Apple dengan chip A1
Kajati DIY Sri Kuncoro menemui Wagub Paku Alam X untuk memperkuat sinergi dan siap mendampingi program Pemda DIY dalam aspek hukum.
Cristiano Ronaldo menyampaikan dukungan kepada Lionel Messi setelah ayahnya, Jorge Messi, meninggal dunia pada usia 68 tahun.
Prabowo mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI dan Aida Budiman sebagai Deputi Senior. DPR segera gelar fit and proper test.
Imigrasi menolak 9.394 paspor sepanjang Januari-Juli 2026 karena terindikasi TPPO dan pekerja migran ilegal.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.