Influenza A Belum Ditemukan di Bantul, Warga Diminta Tetap Waspada
Influenza A belum ditemukan di Bantul hingga 1 Oktober. Dinkes mengingatkan warga memperkuat PHBS dan menjaga daya tahan tubuh.
Foto ilustrasi penyalahgunaan narkoba. - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Satresnarkoba Polres Bantul membongkar kasus peredaran pil putih berlambang “Y” atau yang dikenal sebagai pil sapi di wilayah Banguntapan. Seorang pemuda berinisial BAP, 21, diamankan polisi setelah diduga menjadi pemasok obat terlarang tersebut.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan obat-obatan di kawasan Bintaran, Jambidan, Bantul. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada jaringan peredaran pil ilegal tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan petugas menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan.
“Petugas menerima informasi adanya aktivitas penyalahgunaan obat-obatan, kemudian dilakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Rita, Kamis (7/5).
Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial IH. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah pil putih berlambang Y dari tangan pria tersebut.
“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap IH, petugas menemukan 12 butir pil berlambang Y,” katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, IH mengaku mendapatkan pil tersebut dari temannya berinisial BAP yang tinggal di wilayah Mertosanan Wetan, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan mendatangi rumah terduga pelaku.
Petugas bergerak menuju kediaman BAP pada Selasa (5/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat tiba di lokasi, polisi langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan sebelum melakukan penggeledahan di rumahnya.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 385 butir pil putih berlambang Y yang tersimpan dalam beberapa klip plastik,” ungkap Rita.
Selain ratusan pil sapi, polisi turut menyita satu plastik kresek hitam, uang tunai Rp58.000 yang diduga hasil penjualan obat ilegal, serta sebuah telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Menurut Rita, BAP mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Tersangka juga mengaku sempat menjual sebagian pil tersebut kepada IH sebelum akhirnya diamankan polisi.
“Tersangka mengakui baru saja menjual 50 butir pil kepada IH,” jelasnya.
Saat ini, BAP masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bantul. Polisi menjerat tersangka dengan pasal terkait peredaran sediaan farmasi ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.
“Tersangka terancam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Rita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Influenza A belum ditemukan di Bantul hingga 1 Oktober. Dinkes mengingatkan warga memperkuat PHBS dan menjaga daya tahan tubuh.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Jumat 9 Oktober 2026 tersedia untuk lima rute. Cek jam keberangkatan dan tarif normal Rp80.000.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Jumat 9 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KA Bandara YIA Jumat 9 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 9 Oktober 2026 tersedia dari Stasiun Palur mulai pukul 05.00 WIB. Cek jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 9 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.