Komplotan Maling Asal NTB Dibekuk Polda DIY

Irwan A Syambudi
Irwan A Syambudi Jum'at, 20 April 2018 19:17 WIB
Komplotan Maling Asal NTB Dibekuk Polda DIY

Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi

Harianjogja.com, SLEMAN-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY membekuk komplotan pencuri asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain di wilayah DIY, mereka telah berkasi di sejumlah kota lainnya.

Kasubdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda DIY AKBP Rizky Ferdiansyah mengatakan, dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (pemberatan) asal NTB yang ditangkap itu berinisial GI dan YU. Duet pelaku curat asal ini sudah beraksi beberapa kali di wilayah DIY di antaranya Kalasan, Tempel, Seyegan, Godean, Gamping, Panjatan, dan beberapa TKP lainnya.

“Kelompok ini paling tidak membobol 13 rumah. Mereka biasa beraksi di malam hari. Mereka kami tangkap di Kopeng, Jawa Tengah,” kata dia, Jumat (20/4/2018).

Menurut Rizky, sebelum beraksi mereka biasanya melakukan pengintaian terlebih dahulu. Hal ini untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong dan aman untuk dibobol. Setelah masuk, mereka mengambil barang berharga yang ada di dalam rumah.

Salah rumah yang dibobol kelompok ini merupakan rumah anggota polisi yang terletak di wilayah Sleman. Saat pemilik rumah sedang tidak ada di rumah, keduanya membobol rumah dan mencuri sebuah komputer jinjing.

"Hasil curian di tempat lain ada kamera dan mobil,” kata dia.

Rizky menambahkan, tersangka Gi merupakan seorang residivis sedangkan rekannya baru sekali masuk penjara. Pihaknya hingga saat ini masih mendalami kasus ini. Sementara itu kini keduanya sudah ditahan di Polda DIY. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online