Advertisement

Mahasiswa Jogja Pesta Narkoba di Indekos

Irwan A Syambudi
Rabu, 16 Mei 2018 - 14:50 WIB
Bhekti Suryani
Mahasiswa Jogja Pesta Narkoba di Indekos Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY Kombes Pol Wisnu Widarto (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti saat jumpa pers di Polda DIY, Rabu (16/5/2018). - Harian Jogja/Irwan A. Syambudi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Sebanyak delapan mahasiswa ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY seusai pesta narkoba di sebuah indekos.

Direktur Ditresnarkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY, Kombes Pol Wisnu Widarto mengatakan penangkapan delapan mahasiswa dari perguruan tinggi swasta di DIY ini berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi sebuah rumah indekos di Dusun Kledokan, Caturtunggal, Depok dijadikan tempat untuk pesta narkoba.

Advertisement

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penggeledahan. "Di kos-kosan kami menemukan bekas-bekas sabu pipet [alat hisap sabu]. Kami kembangkan dan kami dapatkan delapan orang [pelaku]," kata dia saat jumpa pers di Polda DIY, Rabu (16/5/2018).

Delapan pelaku tersebut terdiri dari tujuh laki-laki berinisial LPM, 24; HZJ, 23; JS; 20, AS, 20; WO,22; EPP, 20; DN, 22; dan satu perempuan yakni AKD, 22. Lima pelaku yang disebutkan pertama ditangkap terlebih dahulu, kemudian setelah dikembangkan ditangkap tiga orang yang disebutkan terkahir di atas.

Satu mahasiswa berinisial DN merupakan warga asal Sumatra Barat, sedangkan ketujuh mahasiswa lainnya berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB). Berdasarkan penyelidikan sejumlah pelaku ada yang baru sekali mengkonsumsi narkoba dan ada yang lebih dari dua kali.

"Ada satu orang yang mengetahui jaringan pengedar yakni palaku LPM. Dia memesan barang [sabu] dengan cara transfer ke rekening dan barang ditaruh di sebuah alamat untuk diambil," kata dia.

Dalam sekali transaksi, pelaku membeli 0,5 gram sabu seharga Rp600.000. Meraka membeli secara patungan dan dikonsumsi secara bersama-sama.

Karena perbuatannya itu delapan pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat sampai enam tahun penjara. Mereka pun kini telah mendekam di tahanan Polda DIY dan sejumlah barang bukti seperti rokok, handphone, pipet, jarum suntik, serta alat pemakai sabu telah diamankan.

Salah seorang tersangka perempuan yakni AKD mengaku baru sekali ini mengonsumsi narkoba. Ia mengaku hanya diajak oleh rekan-rekannya. "Sudah kenal karena satu daerah dan diajak, pertama nolak terus mau. Baru sekali ini," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo

News
| Kamis, 25 April 2024, 04:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement