Advertisement
Ajukan Pensiun Dini Sebelum Dieksekusi, Status Sukamto Masih Dikaji Pemkot Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Penahanan Kepala Kantor Kesatuan Kebangsaan (Kesbang) Jogja Sukamto terkait kasus korupsi dana hibah KONI, masih menimbulkan masalah. Meski tiga hari sebelum menghuni Lapas Wirogunan Sukamto mengajukan pensiun dini sebagai PNS, hingga kini Pemkot Jogja masih mengkaji statusnya.
Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan, untuk sementara jabatan Kepala Kesbang diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Ia mengaku sudah menggelar rapat terkait status pensiun dini yang diajukan Sukamto.
Advertisement
"Kami masih menunggu data-data formal terkait hasil keputusan kasasi. Kalau data itu sudah ada, kami akan melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negera [KASN]," kata Heroe, Sabtu (23/6/2018).
Seperti diketahui, Kepala Kesbang Jogja Sukamto dieksekusi Kejari setempat pada Rabu (30/5/2018) atas kasus korupsi dana hibah KONI Jogja pada 2013 lalu. Tiga hari sebelum dieksekusi, Sukamto mengajukan surat pensiun dini sebagai PNS.
Menurut Heroe, ada prosedur yang harus dilalui untuk menindaklanjuti status PNS yang terjerat hukum. Jika PNS mengajukan pensiun dini ketika dieksekusi, maka pengajuan tidak bisa dilakukan atau gugur. Sebaliknya, jika pengajuan pensiun dini PNS dilakukan sebelum dieksekusi oleh aparat, maka pengajuannya dapat diproses.
“Dalam konteks ini Pak Kamto mengajukan permohonan diri pensiun diri beberapa hari sebelum dieksekusi. Ada kemungkinan permohonannya tidak dikabulkan,” katanya.
Kondisi berbeda bisa terjadi jika Sukamto mau melakukan proses hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Menurut Heroe, ada kemungkinan pengajuan pensiun dini dikabulkan dan hak-haknya bisa diperoleh. “Kami masih menunggu perkembangannya. Sementara jabatan Kesbang diisi pelaksana tugas-nya adalah Kepala Tapem dan Kesra,” ujar Heroe.
Sebelumnya Ketua DPRD Kota Jogja Sujanarko mendesak kepala daerah segera memutuskan status jabatan Sukamto. Dia juga mendesak agar Pemkot segera mengisi jabatan-jabatan kepala dinas yang saat ini masih diduduki oleh Plt. Langkah itu dilakukan agar program kegiatan yang direncanakan OPD bisa berjalan optimal.
“Untuk Kesbang, perlu segera ditunjuk pejabat definitif atau Plt untuk mengisi posisi yang kosong agar program di Kesbang tidak keteteran,” kata Sujanarko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Lengkap dari Staisun Tugu hingga Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024
- Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA
- Top 7 News Harianjogja.com Jumat 19 April 2024, Timnas Indonesia Kalahkan Australia, Bus Terbakar di Gamping
Advertisement
Advertisement