Advertisement

Posko THR Dinas KUKM Naketrans Kota Jogja Temukan 11 Aduan

Salsabila Annisa Azmi
Senin, 25 Juni 2018 - 22:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Posko THR Dinas KUKM Naketrans Kota Jogja Temukan 11 Aduan Ilustrasi THR. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi (KUKM Naketrans) Kota Jogja menemukan 11 aduan. Seluruh laporan yang masuk terkait ketiadaan pembayaran THR seluruhnya disebabkan karena kesulitan finansial perusahaan dan miskomunikasi antara perusahaan dengan pegawainya.

Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pengupahan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi (KUKM Naketrans) Kota Jogja, Muji Sumaryoto, mengatakan jumlah aduan tersebut telah menurun dibandingkan tahun lalu.

Advertisement

"11 aduan itu dari 11 perusahaan, satu perusahaan masuk ke wilayah provinsi. Ketika kami tangani, akhirnya perusahaan membayar. Meskipun bayarnya telat tidak H-7," kata Muji kepada Harianjogja.com, Senin (25/06/2018).

Muji mengatakan, perusahaan-perusahaan yang mengalami kesulitan finansial tersebut tidak mengomunikasikan keadaan keuangannya kepada pegawai. Sehingga pegawai mengira tidak ada pembayaran THR. Pembayaran THR akhirnya dilakukan setelah perusahaan dan pegawai dimediasi oleh Dinas KUKM Naketrans Kota Jogja.

"Permasalahannya bukan membayar THRnya tidak sesuai proporsi masa kerja, kalau temuan itu tidak ditemukan kasusnya. Mereka [11 perusahaan] hanya bayar [THR] telat," kata Muji.

Mediator Hubungan Industrial Dinas KUKM Naketrans Kota Jogja Niken Setiawati mengatakan jumlah aduan tersebut menurun dibanding tahun lalu yang mencapai 20 aduan. Penurunan aduan THR, menurut Niken, disebabkan karena pengubahan metode sosialisasi ketenagakerjaan yang tahun ini diberlakukan.

"Dulu metodenya klasikal, kepala HRD dan yang berwenang kami undang kemari [kantor dinas]. Sekarang kami door to door ke perusahaan. Sebulan ada delapan perusahaan kami kunjungi," kata Niken.

Niken mengatakan solusi baru yang diterapkan tersebut cukup efektif menurunkan angka aduan. Mengingat ketika sosialiasi ketenagakerjaan dan THR dilakukan secara klasikal, pihak yang hadir hanya orang-orang tertentu. Informasi yang mereka terima pun tidak menyebar ke seluruh tingkatan pegawai. Dengan metode door to door, seluruh pegawai turut hadir dan lebih sadar akan hak-hak mereka. Hal tersebut mendorong perusahaan lebih giat memenuhi hak mereka.

Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas KUKM Naketrans Kota Jogja, Tri Karyadi, mengatakan terjadinya penurunan aduan akan ditindaklanjuti dengan penggencaran sosialisasi door to door. Harapannya, di lebaran selanjutnya, perusahaan-perusahaan lebih tertib membayar THR dan pegawai semakin sadar akan haknya menerima THR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang

News
| Jum'at, 19 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement