PSIM Buka Latihan Perdana untuk Suporter di Mandala Krida
Suporter PSIM Jogja dapat menyaksikan langsung latihan perdana di Stadion Mandala Krida pada Senin (20/7/2026) mulai pukul 15.30 WIB.
Foto ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), untuk program Waste to Energy atau Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL). Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mulai memasuki tahapan awal pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di DIY dengan menjadwalkan pematangan lahan pada Agustus 2026. Tahap ini menjadi kewajiban pemerintah daerah sebelum konstruksi fasilitas pengolahan sampah dimulai, sekaligus berjalan paralel dengan proses yang dilakukan pengembang proyek.
Lahan yang dipersiapkan berada di sekitar kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan. Area seluas 5,7 hektare tersebut merupakan aset milik Pemda DIY dan menjadi lokasi yang disiapkan untuk mendukung pembangunan PSEL di wilayah DIY.
Pematangan Lahan Jadi Tanggung Jawab Pemkot Jogja
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja Ahmad Haryoko mengatakan proses pematangan lahan akan dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogja.
Menurut dia, pelaksanaan pekerjaan direncanakan dimulai pada Agustus 2026 dan dilakukan bersamaan dengan tahapan yang dijalankan pihak pemenang tender proyek PSEL.
"Lantaran kewajiban daerah dalam program PSEL ini adalah penyiapan lahan, maka kami akan segera melaksanakan pematangan lahan. Pelaksanaannya diperkirakan pada Agustus dan berjalan paralel dengan proses yang dilakukan pemenang tender," katanya saat dihubungi, Minggu (19/7/2026).
Haryoko menjelaskan lokasi yang disiapkan berada sekitar 500 meter dari area TPA Piyungan lama. Penyiapan lahan tersebut merupakan salah satu persyaratan yang harus diselesaikan pemerintah daerah sebelum pembangunan fisik fasilitas PSEL dimulai.
Anggaran Rp17 Miliar Ditanggung Kartamantul
Untuk menyelesaikan pematangan lahan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp17 miliar. Nilai tersebut mencakup pekerjaan pematangan lahan sekaligus pembangunan instalasi air sebagai bagian dari kebutuhan infrastruktur pendukung.
Pendanaan dilakukan secara bersama oleh tiga pemerintah daerah yang tergabung dalam kawasan Kartamantul, yakni Kota Jogja, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.
Dari total kebutuhan anggaran tersebut, Kota Jogja dan Kabupaten Sleman masing-masing menanggung pembiayaan sebesar Rp6 miliar. Sementara Kabupaten Bantul mendapat porsi sebesar Rp5 miliar.
Meski pembiayaan berasal dari tiga daerah, pelaksanaan pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Pemkot Jogja. Penugasan tersebut diberikan oleh Pemda DIY untuk mengoordinasikan proses pematangan lahan sebelum proyek memasuki tahap konstruksi.
Masih Menunggu Konfirmasi Pengembang PSEL
Di sisi lain, Pemkot Jogja hingga kini masih menunggu konfirmasi resmi mengenai penunjukan PT Pertamina (Persero) sebagai pengembang proyek PSEL Jogja Raya.
Haryoko menyebut berdasarkan rilis Danantara, PT Pertamina (Persero) telah diumumkan sebagai pemenang tahap kedua pembangunan proyek PSEL, dengan salah satu lokasi pengembangannya berada di Jogja Raya.
Apabila seluruh tahapan persiapan berjalan sesuai rencana, pematangan lahan akan menjadi langkah awal sebelum pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik di DIY memasuki fase konstruksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Suporter PSIM Jogja dapat menyaksikan langsung latihan perdana di Stadion Mandala Krida pada Senin (20/7/2026) mulai pukul 15.30 WIB.
PT Isuzu Astra Motor Indonesia menjadi satu-satunya produsen kendaraan komersial yang seluruh produknya ber-TKDN dengan capaian tertinggi lebih dari 62 persen.
Basarnas memperluas area pencarian 18 korban KM Nurul Salsa hingga 1.980 mil laut dengan dukungan alutsista laut dan udara pada hari keenam operasi SAR.
Dana kompensasi tenaga kerja asing menjadi penyumbang terbesar PNBP Kemnaker. Pemerintah kini mengkaji besaran kompensasi yang telah berlaku selama puluhan tahu
Revisi UU Hak Cipta berisiko rugikan media dan publik. Belajar dari negara lain, RI diminta hati-hati.
Polri menangkap buronan Interpol asal Palestina Abdul Karim Raed Miqdad di Indonesia. Ia diketahui membawa tiga paspor, dua di antaranya diduga palsu.