19 Tersangka Kasus Little Aresha Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jogja

Ariq Fajar Hidayat
Ariq Fajar Hidayat Selasa, 01 September 2026 14:57 WIB
19 Tersangka Kasus Little Aresha Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jogja

Sejumlah warga melihat lokasi Daycar Little Aresha di Jalan Pakel Baru, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja. Tempat Penitipan Anak (TPA) ini digrebek Polresta Jogja setelah adanya laporan dugaan kekerasan anak. /Harian Jogja-Sunartono.

Harianjogja.com, JOGJA—Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha memasuki tahap lanjutan. Sebanyak 19 tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja pada Selasa (1/9/2026) setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21.

Pelimpahan tersebut menjadikan para tersangka sebagai kelompok kedua yang segera menjalani proses hukum. Sebelumnya, sebanyak 13 tersangka dalam perkara yang sama telah lebih dahulu menjalani proses persidangan.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogja, Iptu Apri Sawitri, menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah penyidik menerima pemberitahuan kelengkapan berkas perkara tahap kedua dari kejaksaan.

"Pada hari ini kami melakukan pelimpahan tersangka setelah sebelumnya mendapatkan P21 atau berkas perkara sesi dua dinyatakan lengkap. Ada 19 tersangka yang kami limpahkan, terdiri dari 18 perempuan dan satu laki-laki," kata Apri di Kejari Kota Jogja, Selasa (1/9/2026).

Dari total tersangka yang dilimpahkan, sebagian besar merupakan perempuan. Setelah proses pelimpahan, para tersangka perempuan akan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II B di Wonosari, Gunungkidul. Adapun keputusan lanjutan terkait status penahanan berada dalam kewenangan pihak kejaksaan.

Kejari Jogja Tahan Tersangka Selama 20 Hari

Kasi Pidum Kejari Kota Jogja, Sigit Kristianto, mengatakan pihaknya akan melakukan penahanan terhadap 19 tersangka selama 20 hari ke depan.

Masa penahanan tersebut berlaku hingga 20 September 2026 sebagai bagian dari proses penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Meski demikian, terdapat dua tersangka yang masih menjadi bahan pertimbangan untuk tidak ditahan. Keduanya sebelumnya juga tidak menjalani penahanan saat proses penyidikan berlangsung.

"Dari 19 tersangka, ada dua yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik karena satu sedang hamil dan satu lagi menyusui anak yang masih berusia sekitar dua bulan. Kami masih mempertimbangkan kondisi kemanusiaan mereka," ujar Sigit.

Menurut dia, pertimbangan tersebut dilakukan dengan memperhatikan kondisi khusus yang dimiliki kedua tersangka.

Dijerat UU Perlindungan Anak

Sigit menjelaskan para tersangka dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman yang dikenakan dalam perkara ini tergolong berat sehingga tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Karena itu, proses hukum akan terus berjalan hingga tahap persidangan. Kejari Kota Jogja menargetkan pelimpahan perkara ke pengadilan dapat dilakukan sebelum masa penahanan berakhir.

Dalam penanganan tahap kedua ini, penyidik membagi perkara ke dalam dua berkas berbeda.

Satu berkas berkaitan dengan kelompok pengasuh yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Sementara berkas lainnya mencakup admin serta petugas keamanan atau satpam yang masuk dalam struktur operasional daycare.

Polisi Masih Buka Peluang Tersangka Baru

Meski sudah memasuki tahap penuntutan, penyidikan kasus Little Aresha belum dihentikan. Polresta Jogja masih melakukan pengembangan dan membuka peluang adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti tambahan.

Apri mengungkapkan dua anak pemilik yayasan yang sebelumnya dipanggil sebagai saksi hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.

Menurut dia, penyidik telah melayangkan dua kali panggilan pemeriksaan. Namun keduanya belum hadir dengan alasan mendampingi istri yang sedang hamil besar.

"Pemanggilan sudah dua kali sebagai saksi dan sampai sekarang belum datang," katanya.

Keterangan dari kedua saksi tersebut masih dibutuhkan dalam rangka melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan.

Dosen UGM Berstatus Saksi

Dalam perkembangan lain, seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) yang sebelumnya sempat dikaitkan dengan struktur organisasi yayasan juga telah diperiksa oleh penyidik.

Hasil pemeriksaan menunjukkan dosen tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka dan hanya berstatus sebagai saksi.

"Untuk dosen UGM sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Hasilnya, yang bersangkutan menyampaikan bahwa KTP-nya hanya dipinjam untuk pengurusan struktur organisasi yayasan, sehingga bukan tersangka," ujar Apri.

Penyidik menerima penjelasan bahwa identitas yang bersangkutan digunakan untuk kepentingan administrasi pembentukan struktur yayasan dan tidak ditemukan keterlibatan yang mengarah pada status tersangka.

Dengan pelimpahan 19 tersangka tahap kedua ke Kejari Kota Jogja, jumlah tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha kini mencapai 32 orang. Sebanyak 13 tersangka telah lebih dahulu menjalani persidangan, sedangkan 19 tersangka lainnya memasuki tahapan penuntutan sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke pengadilan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online