Gelar Aksi di Malioboro, Mahasiswa Jogja Desak RUU Perampasan Aset Disahkan
Mahasiswa Forum BEM DIY menggelar aksi di Malioboro dan mendesak RUU Perampasan Aset disahkan serta drafnya dibuka ke publik.
Tata ruang - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Perlindungan lingkungan dinilai harus menjadi fondasi utama pembangunan DIY hingga 30 tahun mendatang. Akademisi mendorong Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) DIY 2026–2056 tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi terintegrasi dengan tata ruang, pembangunan daerah, hingga penganggaran.
Dosen Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM) Lutfi Muta’ali mengatakan RPPLH memiliki posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan lingkungan di DIY. Karena itu, regulasi tersebut perlu memiliki rumusan hukum yang kuat serta mekanisme implementasi yang jelas.
Menurut Lutfi, RPPLH semestinya menjadi fondasi substantif pembangunan daerah. Adapun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dapat berfungsi sebagai instrumen untuk memastikan prinsip perlindungan lingkungan masuk dalam setiap kebijakan dan program pembangunan.
“RPPLH ini disebut sebagai politik lingkungan hidup. Kita berharap dalam implementasinya juga bagus, oleh karena itu kita ingin mendapatkan dukungan penuh dari DPRD DIY,” kata Lutfi, Jumat (28/8/2026).
Lutfi menilai integrasi RPPLH tidak cukup hanya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dokumen tersebut juga perlu terhubung dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Selain itu, prinsip perlindungan lingkungan perlu masuk dalam siklus legislasi, penganggaran, serta pelaksanaan program pembangunan daerah.
Ia juga menyoroti persoalan persampahan yang dinilai tidak cukup hanya dicantumkan sebagai isu umum dalam RPPLH. Masalah tersebut perlu diterjemahkan menjadi program prioritas berbasis kewilayahan atau spasial agar penanganannya lebih terarah.
Menurut Lutfi, visi yang dirumuskan dalam RPPLH DIY telah memiliki dasar filosofis yang kuat. Namun, visi tersebut masih perlu dijabarkan menjadi gambaran kondisi lingkungan yang ingin diwujudkan pada masa mendatang secara lebih konkret dan terukur.
Pandangan mengenai pentingnya integrasi RPPLH juga disampaikan Dosen Universitas Atma Jaya Yogyakarta Hengky Widhi. Ia mengatakan RPPLH memiliki karakter hukum tersendiri sehingga tidak dapat dipisahkan dari dokumen pembangunan maupun berbagai perencanaan sektoral.
“RPPLH tidak berdiri sendiri. Ia harus terintegrasi dengan dokumen pembangunan dan menjadi pertimbangan bagi dokumen sektoral,” ujar Hengky.
Dalam penyusunan RPPLH, Hengky menilai pemerintah perlu mempertimbangkan perbedaan karakter ekologis antardaerah. Faktor lain yang perlu diperhatikan meliputi distribusi penduduk dan sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, hingga ancaman perubahan iklim.
Menurutnya, berbagai faktor tersebut penting agar kebijakan lingkungan tidak dibuat secara seragam dan mengabaikan karakter masing-masing wilayah di DIY.
Ketua Pansus BA 15 DPRD DIY Ispriyatun Katir Triatmojo mengatakan berbagai masukan dari akademisi menjadi bahan penting untuk menyempurnakan Raperda RPPLH. Regulasi tersebut diharapkan mampu memastikan pembangunan DIY tetap memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan.
“Dengan adanya RPPLH ini, kami berharap ke depan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat DIY,” kata Ispriyatun.
Ia menambahkan implementasi RPPLH nantinya membutuhkan langkah konkret serta keterlibatan berbagai pihak. Pansus juga membuka kemungkinan melakukan kunjungan ke sejumlah daerah untuk melihat praktik maupun persoalan lingkungan yang dapat menjadi bahan penyempurnaan regulasi.
Dengan penguatan substansi tersebut, RPPLH DIY 2026–2056 diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen jangka panjang. Regulasi itu ditargetkan menjadi rujukan dalam pembangunan agar tetap memperhatikan daya dukung lingkungan, karakter ekologis setiap wilayah, serta kepentingan generasi mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mahasiswa Forum BEM DIY menggelar aksi di Malioboro dan mendesak RUU Perampasan Aset disahkan serta drafnya dibuka ke publik.
14 klub tertua di Liga Inggris yang masih aktif: Nottingham Forest (1865), Aston Villa, Chelsea, hingga Newcastle United. Simak sejarah panjang klub-klub legend
Veda Ega Pratama akan start dari posisi ke-22 pada Moto3 Aragon 2026 setelah gagal lolos Q2. David Almansa merebut pole position.
Lexus menyiapkan crossover listrik baru yang diproduksi di Shanghai mulai 2027. Mobil ini akan menggunakan teknologi gigacasting untuk meningkatkan efisiensi.
PDI Perjuangan berkomitmen untuk terus menggelorakan semangat berdikari dalam menciptakan kecukupan gizi bagi masyarakat Indonesia.
Nova Arianto membawa 23 pemain Timnas Indonesia U-20 untuk Kualifikasi Piala Asia U-20 2027. Indonesia satu grup dengan Malaysia, Australia, dan Laos.