DPRD Jogja Dorong Korban Kekerasan Pulih hingga Trauma Tertangani
DPRD Kota Jogja mendorong korban kekerasan mendapat pendampingan hingga pulih dari trauma melalui Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak.
Ilustrasi simulasi penanganan bencana di Kota Jogja/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA— Perubahan risiko dan potensi ancaman bencana mendorong DPRD DIY bersama Pemda DIY mematangkan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang penanggulangan bencana. Regulasi tersebut diarahkan tidak hanya untuk menangani bencana setelah terjadi, tetapi juga memperkuat pencegahan dan pengurangan risiko sejak sebelum bencana datang.
Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Bencana DPRD DIY, Radjut Sukasworo, mengatakan aturan yang selama ini menjadi dasar sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi kebencanaan saat ini. Perda Nomor 13 Tahun 2015 nantinya akan dicabut dan digantikan dengan perda baru.
“Perda yang kita miliki sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Maka, kita akan membuat Perda baru dengan mencabut dua Perda yang sudah ada,” kata Radjut, Kamis (27/8/2026).
Menurut Radjut, perubahan regulasi diperlukan karena intensitas dan potensi ancaman bencana terus berkembang. Karena itu, aturan baru diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan DIY dari sisi kelembagaan, kebijakan, teknologi hingga sistem mitigasi.
Pencegahan Bencana Diperkuat
Raperda Penanggulangan Bencana tersebut mendorong perubahan pendekatan agar penanggulangan tidak hanya berfokus pada respons ketika bencana sudah terjadi. Upaya pengurangan risiko perlu dilakukan sejak sebelum bencana melalui penguatan kebijakan, infrastruktur, dan penataan ruang.
Penataan ruang menjadi salah satu perhatian karena pemanfaatan ruang turut menentukan besar kecilnya risiko bencana. Dengan demikian, aspek kebencanaan diarahkan untuk menjadi bagian dari proses pembangunan.
Sistem peringatan dini juga menjadi bagian yang akan diperkuat dalam regulasi baru. Informasi mengenai potensi bencana diharapkan dapat diterima masyarakat secara cepat dan real time sehingga warga memiliki waktu untuk mengambil tindakan penyelamatan.
Penanggulangan Bencana Melibatkan Banyak Sektor
Radjut mengatakan penanganan bencana tidak dapat hanya dibebankan kepada lembaga kebencanaan. Sektor kesehatan, pendidikan, pariwisata, pertanian, ekonomi hingga pembangunan perlu memiliki peran yang jelas dalam menghadapi risiko bencana.
Keterlibatan masyarakat juga menjadi bagian yang diperkuat melalui ketangguhan masyarakat dan desa tangguh bencana. Program tersebut telah berjalan di banyak wilayah DIY, tetapi pelaksanaannya masih perlu dioptimalkan agar masyarakat tidak hanya berposisi sebagai penerima bantuan ketika bencana terjadi.
Anggaran dan Relawan Jadi Perhatian
Persoalan anggaran turut masuk dalam pembahasan Raperda. Kebutuhan penanganan bencana sulit diprediksi sehingga ketika bencana terjadi, anggaran yang sebelumnya disiapkan untuk program pembangunan lain dapat saja dialihkan untuk memenuhi kebutuhan darurat.
Selain anggaran, rancangan regulasi juga mengatur penguatan kapasitas relawan. Kejelasan tugas dan kualifikasi menjadi perhatian, termasuk pendidikan, peningkatan kemampuan, serta perlindungan seperti asuransi bagi relawan ketika menjalankan respons bencana.
Pengurangan risiko bencana dalam rancangan tersebut juga diarahkan menjadi bagian dari pembangunan lintas sektor. Sejumlah prinsip yang hendak dimasukkan meliputi kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, kearifan lokal, inovasi teknologi, dan keberlanjutan.
Regulasi Tidak Terbatas pada Jenis Bencana Tertentu
Pendekatan dalam regulasi baru juga tidak akan membatasi penanggulangan pada jenis bencana tertentu. Langkah itu dipilih untuk mengantisipasi munculnya atau berkembangnya ancaman baru akibat perubahan kondisi, perkembangan teknologi maupun faktor lainnya.
Radjut menegaskan pembaruan aturan tersebut diarahkan untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih siap menghadapi perubahan risiko. Raperda masih akan dibahas lebih lanjut dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak sebelum ditetapkan menjadi perda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Kota Jogja mendorong korban kekerasan mendapat pendampingan hingga pulih dari trauma melalui Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menutup gelaran BNI wondrX 2026 setelah berlangsung selama tiga hari pada 21–23 Agustus 2026
Sebanyak 23 orang mendaftar Pilur PAW di lima kalurahan Sleman. Caturtunggal menjadi wilayah dengan pendaftar terbanyak, yakni 11 orang.
PBB mengerahkan bantuan dan personel kemanusiaan untuk korban banjir Nepal. Sedikitnya 160 orang tewas dan lebih dari 680 orang hilang.
Kekeringan Gunungkidul meluas. Warga Semin menggali aliran Kali Oya yang mengering untuk mendapatkan air bersih.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memperkuat dukungan kepada Rumah Makan Pagi Sore melalui layanan transaksi digital, pengelolaan keuangan,