23 Orang Berebut Kursi Lurah di 5 Kalurahan di Kabupaten Sleman

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Kamis, 27 Agustus 2026 14:27 WIB
23 Orang Berebut Kursi Lurah di 5 Kalurahan di Kabupaten Sleman

Ilustrasi pemilihan lurah/Produk AI

Harianjogja.com, SLEMAN— Sebanyak 23 orang mendaftar sebagai bakal calon lurah dalam Pemilihan Lurah Antar Waktu (Pilur PAW) di lima kalurahan Kabupaten Sleman. Dari lima wilayah tersebut, Caturtunggal menjadi kalurahan dengan jumlah pendaftar terbanyak, yakni mencapai 11 orang.

Ketua Tim Kerja Aparatur Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (Dinas-PMK) Sleman, Aulia Frida Widyasmara, mengatakan 23 pendaftar tersebut tersebar di Kalurahan Sendangadi, Maguwoharjo, Trihanggo, Caturtunggal, dan Candibinangun.

“Para pendaftar itu masih berstatus bakal calon lurah,” kata Aulia dihubungi, Kamis (27/8/2026).

Caturtunggal Punya 11 Pendaftar

Dari lima kalurahan yang menggelar Pilur PAW, Caturtunggal mencatat jumlah bakal calon paling banyak. Sebanyak 11 orang mendaftarkan diri untuk mengikuti proses pemilihan lurah antar waktu tersebut.

Mereka yakni Dwi Yulianta, Hartono, Riyanto Kuncoro, Mohammad Faroq, Setiawan Rinekso, Adib Arifiyanto, Firdhosin Dwi Andhika, Priyanto Subekti, Dwi Ari Atmoko, Andi Suwarno, dan Nurcahyo.

Maguwoharjo berada di urutan berikutnya dengan lima bakal calon. Mereka adalah Sunaryo, Purwadi, Muh Fauzi, Kiyat, dan Kismiyadi.

Sementara itu, empat orang mendaftar di Sendangadi, yaitu Isma Nur Pratama, Marjiyana, Yudhi, dan Boma Aryo N.

Adapun Trihanggo memiliki tiga bakal calon, yakni Totok Jaka Suwarta, Aris Bawanta, dan Priya. Jumlah yang sama tercatat di Candibinangun dengan pendaftar Jajeng Trimarjana, Kardiyo, dan Atik Sunaryati.

Seleksi Administrasi Berlangsung hingga 2 September

Setelah tahap pendaftaran berakhir, proses Pilur PAW berlanjut ke seleksi administrasi. Tahapan tersebut berlangsung pada 27 Agustus hingga 2 September 2026.

Aulia mengatakan persyaratan seluruh bakal calon akan diverifikasi dan divalidasi sebelum dilakukan penetapan calon lurah. Dengan demikian, 23 orang yang telah mendaftar saat ini belum seluruhnya berstatus sebagai calon lurah.

Kepala Dinas PMK Sleman, Alhalik, mengatakan proses verifikasi dan validasi dilakukan hingga 2 September. Setelahnya, bakal calon yang memenuhi persyaratan akan ditetapkan sebagai calon lurah.

“Kami akan melakukan verifikasi dan validasi sampai dengan tanggal 2 September. Selanjutnya penetapan calon, kalau lebih dari tiga pendaftar akan dilakukan seleksi tambahan,” kata Alhalik.

Bagian dari PAW di Lima Kalurahan

Pilur PAW di lima kalurahan tersebut telah disiapkan Pemkab Sleman sejak awal 2026. Pemilihan digelar untuk mengisi jabatan lurah yang kosong setelah lurah sebelumnya menghadapi persoalan hukum maupun meninggal dunia.

Empat kalurahan mengalami persoalan hukum yang berkaitan dengan penggunaan tanah kas desa. Sementara itu, PAW di Sendangadi dilaksanakan setelah lurah sebelumnya, Sugengno, meninggal dunia.

Pelaksanaan Pilur PAW masih menunggu penyelesaian regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar teknis penyelenggaraan. Pendanaan kegiatan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) masing-masing kalurahan.

Mekanisme Pemilih Berbeda dengan Pilur Reguler

Pilur PAW memiliki mekanisme pemilihan yang berbeda dibandingkan Pilur reguler. Dalam PAW, seluruh warga tidak ikut menjadi pemilih.

Pemungutan suara dilakukan oleh perwakilan dari berbagai unsur di kalurahan. Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) menjadi penanggung jawab penyelenggaraan bersama panitia pemilihan khusus.

Dengan berakhirnya pendaftaran dan dimulainya seleksi administrasi, proses Pilur PAW di lima kalurahan Sleman kini memasuki tahap verifikasi sebelum calon lurah ditetapkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online