DPRD Sleman Soroti Lambannya Pencairan Dana JPS

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Sabtu, 22 Agustus 2026 17:37 WIB
DPRD Sleman Soroti Lambannya Pencairan Dana JPS

Ilustrasi uang. /Bisnis- Dwi Prasetya

Harianjogja.com, SLEMAN— DPRD Kabupaten Sleman menyoroti proses pencairan anggaran Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang dinilai masih perlu dipercepat. Kemudahan akses dan waktu pencairan menjadi perhatian agar bantuan dapat lebih cepat diterima masyarakat yang membutuhkan.

Ketua Komisi D DPRD Sleman, Arif Priyosusanto, mengatakan evaluasi terhadap penyelenggaraan JPS perlu menyasar mekanisme akses bantuan, khususnya pada tahapan pencairan anggaran.

Menurut Arif, masyarakat awam perlu memperoleh mekanisme pengajuan bantuan yang lebih mudah dan cepat, tetapi tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang perlu dievaluasi itu prosesnya agar dipermudah dan dipercepat, sehingga masyarakat awam bisa lebih mudah mengakses, tentu disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Arif saat dihubungi, Selasa (18/8/2026).

DPRD Sleman Soroti Pencairan dari BKAD

Arif mengatakan salah satu tahapan yang perlu mendapat perhatian adalah proses pencairan dana dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman. Anggaran JPS berada di bawah pengelolaan BKAD sehingga diperlukan sistem yang dapat mempercepat pencairannya.

“Di bagian pencairan dana dari BKAD, sebab anggarannya kan di BKAD, sehingga perlu dibuat sistem agar pencairan anggaran bisa lebih cepat,” katanya.

Menurut Arif, percepatan proses tersebut diperlukan supaya bantuan JPS tidak terlalu lama sampai kepada warga yang membutuhkan. Sistem pencairan diharapkan mampu memangkas waktu proses tanpa mengesampingkan aturan yang berlaku.

Selain mempercepat pencairan, DPRD Sleman juga terus mengusulkan penambahan anggaran JPS setiap tahun. Penambahan plafon anggaran dinilai diperlukan apabila cakupan penerima JPS diperluas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dianggap mendesak.

BKAD Jelaskan Mekanisme Pencairan JPS

Sekretaris BKAD Sleman, Widodo, menjelaskan proses pencairan dana JPS pada dasarnya mengikuti mekanisme pencairan dana dari program lain yang berada di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Widodo mengatakan proses dimulai setelah BKAD menerima surat pengajuan dari Dinas Sosial (Dinsos) Sleman. Setelah surat diterima, pengajuan diproses melalui bendahara dan diteruskan ke Bidang Perbendaharaan sebelum dana dapat dicairkan.

“Berarti, pertama-tama BKAD menerima surat pengajuan dari Dinsos. Ketika surat sudah kami terima, langsung kami proses lewat bendahara diajukan di Bidang Perbendaharaan. Baru bisa cair,” kata Widodo.

Mekanisme JPS Mulai Disederhanakan

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Sleman, Sarastomo Ari Saptoto, mengatakan mekanisme pencairan JPS saat ini tengah disederhanakan. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat realisasi bantuan bagi masyarakat.

Salah satu tahapan yang dikurangi ialah survei permohonan bagi warga yang sudah tercatat dalam data kemiskinan. Pemohon JPS yang masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin tidak lagi harus menjalani survei langsung ke rumah.

Adapun pemohon yang belum tercatat dalam data kemiskinan tetap akan menjalani survei kelayakan. Dengan demikian, proses verifikasi tetap dilakukan untuk pemohon yang belum masuk dalam basis data kemiskinan.

“Ada beberapa tahapan permohonan yang kami coba perbaiki dan kurangi, sehingga proses realisasi pencairan bisa lebih mengurangi waktu,” kata Ari.

Meski terdapat penyederhanaan pada tahapan permohonan, proses administrasi keuangan JPS tetap mengikuti mekanisme yang ditetapkan BKAD. Tahapan tersebut mencakup permohonan anggaran serta pemenuhan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban atau SPJ.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online