DPRD Sleman Targetkan Penghasilan PPPK Setara UMK pada 2027

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Selasa, 11 Agustus 2026 18:47 WIB
DPRD Sleman Targetkan Penghasilan PPPK Setara UMK pada 2027

Tenaga Honorer - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN— DPRD Kabupaten Sleman menargetkan penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, dapat mencapai upah minimum kabupaten (UMK) pada 2027. Target tersebut menjadi bagian dari upaya memperjuangkan penghasilan tenaga pendidik yang hingga kini masih berada di bawah UMK.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Sleman, H. Surana, mengatakan sebagian pegawai memang telah memperoleh penghasilan yang memenuhi ketentuan. Namun, kondisi berbeda masih ditemukan pada sejumlah tenaga pendidik PPPK.

"Kalau yang di sebagian sudah terpenuhi. Di daerah tertentu-tertentu itu sudah bisa terpenuhi. Tapi terutama tenaga didik ini yang belum. Masih ada yang di bawah UMR," kata Surana ditemui di RR Paripurna, Senin (10/8/2026).

Ada Tenaga yang Berpenghasilan Rp1,2 Juta

Surana mengatakan kondisi tersebut perlu segera dicarikan solusi. Tenaga pendidik yang masih menerima penghasilan rendah, termasuk PPPK paruh waktu, dinilai perlu mendapatkan perhatian.

Ia menyebut masih ada tenaga yang menerima penghasilan sekitar Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta per bulan. Selain itu, tenaga bantu sekolah yang pembiayaannya masih ditanggung secara mandiri oleh sekolah juga ada yang memperoleh penghasilan lebih rendah.

"Yang honorer-honorer sekolah itu kan masih ada, tenaga bantu sekolah itu kan ada yang masih di bawah sekali [upahnya]. Itu yang akan kami perjuangkan," katanya.

Upaya peningkatan penghasilan tersebut tidak hanya diarahkan kepada PPPK penuh waktu. DPRD Sleman juga memasukkan PPPK paruh waktu dalam target agar penghasilannya dapat memenuhi UMK.

"Kalau bisa kami UMR-kan. Kami sudah sampaikan, termasuk yang paruh waktu," ucapnya.

DPRD Perhatikan Kemampuan Anggaran Sleman

Di sisi lain, rencana peningkatan penghasilan PPPK tidak terlepas dari kemampuan fiskal Pemerintah Kabupaten Sleman. Surana mengatakan kebutuhan anggaran menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan tersebut.

Sebelumnya, Sleman mengalami pemotongan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp279 miliar. Untuk mengantisipasi dampak pemotongan tersebut, pemerintah daerah berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp300 miliar.

Peningkatan PAD dinilai penting agar keterbatasan fiskal daerah tidak semakin memengaruhi program untuk masyarakat maupun belanja pegawai.

Surana menyebut terdapat kebutuhan tambahan sekitar Rp18 miliar yang diharapkan dapat ditutup pada 2026 atau 2027. Namun, ia belum merinci secara spesifik kebutuhan tersebut.

"Sebisa mungkin tambahan Rp18 miliar itu kalau bisa kita tutup terus bisa untuk memenuhi biaya itu," ujarnya.

Belum Ada Informasi Baru soal TKD 2027

Mengenai kemungkinan adanya informasi baru dari pemerintah pusat terkait pemotongan TKD untuk 2027, Surana mengatakan dirinya hingga saat ini belum menerima informasi tersebut.

Dengan kondisi tersebut, perjuangan meningkatkan penghasilan PPPK hingga mencapai UMR pada 2027 tetap berjalan bersamaan dengan upaya pemerintah daerah memperkuat PAD dan menjaga kemampuan anggaran Sleman.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online