Advertisement

Ketua Pemuda Pancasila Bantul Ungkap Alasan Pendukungnya Ngamuk di Kantor PN

Ujang Hasanudin
Kamis, 28 Juni 2018 - 19:12 WIB
Nina Atmasari
Ketua Pemuda Pancasila Bantul Ungkap Alasan Pendukungnya Ngamuk di Kantor PN Polisi sedang melakukan olah TKP pengrusakan di PN Bantul. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Bantul, Doni Bimo Saptoto tidak menampik insiden perusakan beberapa fasilitas di Pengadilan Negeri (PN) Bantul dilakukan oleh massa ormasnya. Ia mengatakan perusakan itu dilakukan karena massa merasa kecewa atas putusan Majelis Hakim PN Bantul.

"Masalah perusakan itu luapan emosi simpatisan," ujar Doni, kepada wartawan di kantor MPC Pemuda Pancasila Bantul, di Jalan Bantul, Kamis (28/6/2018).

Advertisement

Doni mengatakan massa Pemuda Pancasila yang datang untuk mendukungnya bukan hanya dari Bantul, melainkan dari berbagai daerah di wilayah Jawa Tengah karena memiliki visi misi yang sama menjaga ideologi Pancasila.

Bukan hanya Pemuda Pancasila, namun beberapa perwakilan ormas lain juga hadir. Doni mengaku tidak minta mereka datang namun datang sendiri dengan kerelaan hati karena jika kasus dari akibat perbuatannya itu dinyatakan bersalah, maka ia menilai apa yang dilakukan Pemuda Pancasila berarti salah.

Kasus yang menjerat Doni adalah soal pembubaran pameran karya seni Andreas Iswinarto di Pusham UII pada Mei 2017 lalu. Pameran yang menampilkan karya yang terinspirasi dari puisi Wiji Thukul itu. Doni menilai kegiatan tersebut berbau komunis.

Doni kukuh kegiatan tersebut ilegal karena tidak ada izin dari kepolisian. Meski bukan alat negara yang memiliki otorotas untuk membubarkan, Doni mengklaim apa yang dilakukannya sebagai bentuk cinta tanah air.

Namun hakim PN Bantul memutusnya bersalah. Ketua Majelis Hakim Subagyo menyatakan Doni beralah. Ia dihukum lima bulan penjara. Namun hukuman penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali selama masa percobaan sembilan bulan terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana.

Doni menilai hakim mengabaikan fakta persidangan, di antaranya soal kesaksian pelapor yang berbeda-beda. Ia mengaku awalnya dituduh dengan pasal pencurian, kemudian pasal pengrusakan, lalu pasal penganiayaan. Semua tidak terbukti. Yang terbukti adalah perbuatan tidak menyenangkan, yakni Pasal 335 ayat 1 KUHP.

"Masalah ilegalnya juga tidak menjadi pertimbangan hakim. Kenapa kami minta mengentikan acara itu karena tidak ada izinnya," ungkap Doni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina

News
| Rabu, 24 April 2024, 15:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement