Advertisement
Komisi A DPRD DIY Dorong Reformasi Digital Layanan Publik
Komisi A DPRD DIY menginisiasi Raperda tentang Pelayanan Publik dalam Rapat kerja Bapemperda DPRD DIY, Kamis (26/2/2026). - Harian Jogja - Ariq Fajar Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY melalui Komisi A menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Inisiatif ini menyoroti persoalan mendasar dalam digitalisasi layanan pemerintahan yang dinilai belum sepenuhnya efisien dan masih bersifat administratif.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mengatakan Raperda tersebut diajukan untuk memperbarui Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik yang dinilai tidak lagi sepenuhnya relevan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.
Advertisement
Menurut Eko, salah satu fokus utama Raperda adalah memperbaiki praktik transformasi digital dalam pelayanan publik. Ia menilai selama ini layanan pemerintah baru sebatas elektronisasi, belum menyentuh digitalisasi yang sesungguhnya.
“Merespons digitalisasi, yang terjadi hari ini sebenarnya baru elektronisasi, bukan digitalisasi. Banyak proses masih manual, hanya dipindahkan ke bentuk digital,” kata Eko, Kamis (26/2/2026).
BACA JUGA
Ia mencontohkan, berbagai dokumen pelayanan masih harus dibuat secara fisik sebelum diunggah ke sistem, baik dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ), pengajuan proposal, hingga input data ke sistem informasi pemerintahan.
“Dokumen fisik tetap ada, lalu diunggah lagi. Bukannya makin efisien, justru menambah beban administrasi,” ujarnya.
Peran Ombudsman Diperkuat
Selain transformasi digital, Komisi A DPRD DIY juga mendorong penguatan peran Ombudsman Republik Indonesia dalam pengawasan pelayanan publik. Penguatan ini dinilai penting agar pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara lebih cepat dan efektif.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas sekaligus kualitas layanan publik di tingkat daerah.
Kajian Akademik Dorong Pembaruan Regulasi
Sementara itu, Tim Ahli Bapemperda DPRD DIY, Jamaludin Ghafur, menyampaikan hasil kajian akademik menunjukkan Perda Pelayanan Publik memang perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan masyarakat.
“Hasil kajian kami menegaskan Perda ini memang perlu diperbarui. Apalagi Undang-Undang Pelayanan Publik di tingkat pusat masih dalam proses perubahan dan belum jelas kapan rampung,” jelas Ghafur.
Ia menilai inisiatif DPRD DIY menjadi langkah strategis karena pelayanan publik berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari. Berdasarkan data Ombudsman tahun 2024, tingkat kepatuhan pelayanan publik DIY berada di peringkat ketiga nasional.
“Dengan penyempurnaan Raperda ini—yang merespons sekitar 10 regulasi nasional—kami berharap DIY bisa naik menjadi peringkat pertama secara nasional dalam kualitas pelayanan publik,” katanya.
Ghafur menambahkan, isu transformasi digital layanan dan perlindungan data pribadi menjadi poin krusial yang perlu diperkuat dalam Raperda baru. Ia berharap regulasi ini mampu mendorong pelayanan publik yang lebih efisien, aman, dan berkelanjutan di DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bau Menyengat di Muja Muju, Bongkar Temuan Lansia Meninggal di Rumah
- Dari Desa ke Dunia, Pemuda Kulonprogo Diajak Bikin Wisata Viral
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini 19 April 2026, Berangkat Sejak Subuh
- Jemaah Haji Kulonprogo Dipantau Ketat, Diabetes Paling Rentan
- Cek Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu Ini
Advertisement
Advertisement









