Polresta Jogja Gelar Operasi Patuh Progo 2026, Ini Sasarannya
Polresta Jogja gelar Operasi Patuh Progo 2026 selama 14 hari dengan 160 personel. Ini daftar pelanggaran yang jadi sasaran razia.
Komisi A DPRD DIY menginisiasi Raperda tentang Pelayanan Publik dalam Rapat kerja Bapemperda DPRD DIY, Kamis (26/2/2026). - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY melalui Komisi A menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Inisiatif ini menyoroti persoalan mendasar dalam digitalisasi layanan pemerintahan yang dinilai belum sepenuhnya efisien dan masih bersifat administratif.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mengatakan Raperda tersebut diajukan untuk memperbarui Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik yang dinilai tidak lagi sepenuhnya relevan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.
Menurut Eko, salah satu fokus utama Raperda adalah memperbaiki praktik transformasi digital dalam pelayanan publik. Ia menilai selama ini layanan pemerintah baru sebatas elektronisasi, belum menyentuh digitalisasi yang sesungguhnya.
“Merespons digitalisasi, yang terjadi hari ini sebenarnya baru elektronisasi, bukan digitalisasi. Banyak proses masih manual, hanya dipindahkan ke bentuk digital,” kata Eko, Kamis (26/2/2026).
Ia mencontohkan, berbagai dokumen pelayanan masih harus dibuat secara fisik sebelum diunggah ke sistem, baik dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ), pengajuan proposal, hingga input data ke sistem informasi pemerintahan.
“Dokumen fisik tetap ada, lalu diunggah lagi. Bukannya makin efisien, justru menambah beban administrasi,” ujarnya.
Peran Ombudsman Diperkuat
Selain transformasi digital, Komisi A DPRD DIY juga mendorong penguatan peran Ombudsman Republik Indonesia dalam pengawasan pelayanan publik. Penguatan ini dinilai penting agar pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara lebih cepat dan efektif.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas sekaligus kualitas layanan publik di tingkat daerah.
Kajian Akademik Dorong Pembaruan Regulasi
Sementara itu, Tim Ahli Bapemperda DPRD DIY, Jamaludin Ghafur, menyampaikan hasil kajian akademik menunjukkan Perda Pelayanan Publik memang perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan masyarakat.
“Hasil kajian kami menegaskan Perda ini memang perlu diperbarui. Apalagi Undang-Undang Pelayanan Publik di tingkat pusat masih dalam proses perubahan dan belum jelas kapan rampung,” jelas Ghafur.
Ia menilai inisiatif DPRD DIY menjadi langkah strategis karena pelayanan publik berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari. Berdasarkan data Ombudsman tahun 2024, tingkat kepatuhan pelayanan publik DIY berada di peringkat ketiga nasional.
“Dengan penyempurnaan Raperda ini—yang merespons sekitar 10 regulasi nasional—kami berharap DIY bisa naik menjadi peringkat pertama secara nasional dalam kualitas pelayanan publik,” katanya.
Ghafur menambahkan, isu transformasi digital layanan dan perlindungan data pribadi menjadi poin krusial yang perlu diperkuat dalam Raperda baru. Ia berharap regulasi ini mampu mendorong pelayanan publik yang lebih efisien, aman, dan berkelanjutan di DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polresta Jogja gelar Operasi Patuh Progo 2026 selama 14 hari dengan 160 personel. Ini daftar pelanggaran yang jadi sasaran razia.
Mensos Saifullah Yusuf tegaskan tidak boleh ada titipan dalam penerimaan Sekolah Rakyat, program khusus untuk keluarga miskin.
Kebiasaan malam sederhana seperti jalan kaki 15 menit dan pola makan tepat bantu menurunkan gula darah secara alami.
Pemuda asal Sleman menyamar jadi polisi dan merampas smartwatch korban di Wates Kulonprogo. Pelaku kini ditangkap polisi.
Sering ngiler saat tidur? Ketahui penyebab, risiko, dan cara efektif mengatasinya menurut ahli kesehatan.
Klasemen Piala Dunia 2026 terbaru: Meksiko, Swiss, Skotlandia, dan AS memimpin grup usai laga perdana fase grup.