DIY Dinilai Krisis Guru Pendamping, Pendidikan Inklusif Belum Merata

Ariq Fajar Hidayat
Ariq Fajar Hidayat Jum'at, 05 Juni 2026 05:27 WIB
DIY Dinilai Krisis Guru Pendamping, Pendidikan Inklusif Belum Merata

Foto ilustrasi guru. - Foto dibuat oleh Artificial Intelligence ChatGPT

Harianjogja.com, JOGJA—Kekurangan Guru Pendamping Khusus (GPK) masih menjadi tantangan terbesar dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kondisi ini dinilai menghambat pemenuhan hak pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas, meskipun regulasi yang mengaturnya telah berlaku lebih dari dua tahun.

Temuan tersebut mengemuka dalam evaluasi yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) BA 10 DPRD DIY terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, dan/atau Bakat Istimewa. Hasil evaluasi menunjukkan implementasi pendidikan inklusif di DIY masih menghadapi sejumlah kendala mendasar, terutama terkait ketersediaan tenaga pendamping.

Menurut DPRD DIY, persoalan kekurangan GPK tidak hanya terjadi di beberapa sekolah tertentu, melainkan telah menjadi masalah yang bersifat sistemik. Kondisi tersebut ditemukan di banyak sekolah inklusif hingga Sekolah Luar Biasa (SLB), sehingga berdampak langsung terhadap kualitas layanan pendidikan yang diterima siswa berkebutuhan khusus.

Ketua Pansus BA 10 DPRD DIY, Muhammad Yazid, menegaskan bahwa kebutuhan GPK terus meningkat seiring bertambahnya jumlah peserta didik berkebutuhan khusus. Namun, peningkatan kebutuhan tersebut belum diimbangi dengan penambahan tenaga pendamping yang memadai.

“Kami masih sangat prihatin dengan kondisi kekurangan Guru Pendamping Khusus. Hampir semua sekolah mengalami kendala yang sama,” kata Yazid, Kamis (4/6/2026).

Ia menilai ketimpangan antara jumlah siswa dan tenaga pendamping berpotensi memengaruhi efektivitas proses pembelajaran serta kualitas layanan pendidikan inklusif di sekolah.

“Di sisi lain, kebutuhan layanan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus terus meningkat. Karena itu, perlu adanya terobosan kebijakan dan rekomendasi yang konkret agar persoalan ini dapat segera ditangani,” tandasnya.

Selain masalah sumber daya manusia, DPRD DIY juga menyoroti belum optimalnya penguatan kelembagaan melalui pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD). Padahal, keberadaan ULD dinilai penting untuk memperkuat koordinasi dan integrasi layanan pendidikan inklusif di berbagai jenjang pendidikan.

Hingga saat ini, proses pembentukan ULD masih menunggu regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub). Akibatnya, sejumlah mekanisme pendukung dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif belum dapat berjalan secara maksimal.

Sementara itu, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menyatakan pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2022 telah menunjukkan perkembangan positif dalam beberapa aspek. Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY, Tri Haryani, menjelaskan pemerintah terus memperluas cakupan sekolah inklusif sekaligus memperkuat layanan pendidikan khusus melalui SLB.

Berbagai program pendukung juga telah dijalankan, mulai dari pelatihan guru, sosialisasi pendidikan yang non-diskriminatif, hingga peningkatan kapasitas sekolah dalam melayani peserta didik berkebutuhan khusus.

Meski demikian, Tri mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan, terutama terkait pemerataan kualitas layanan pendidikan inklusif di seluruh wilayah DIY.

“Kami menyimpulkan bahwa implementasi Perda telah menunjukkan progres positif, terutama pada pengembangan pendidikan inklusif dan layanan pendidikan khusus. Namun ke depan masih diperlukan penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM, pemerataan Guru Pendamping Khusus, penyediaan sarana dan prasarana yang aksesibel, penguatan pendanaan, serta regulasi teknis yang mendukung,” ujar Tri Haryani.

Masukan juga datang dari kalangan Guru Pendamping Khusus. Ketua Musyawarah Guru Pendamping Khusus (MGPK) SMP Kota Jogja, Marcellinus, mengungkapkan sejumlah kendala masih ditemui sejak tahap awal penerimaan peserta didik baru hingga proses pembelajaran berlangsung di sekolah.

Menurut dia, masih terdapat sekolah yang belum sepenuhnya siap menerima siswa penyandang disabilitas karena keterbatasan jumlah GPK maupun fasilitas pendukung yang aksesibel. Situasi tersebut berdampak pada belum optimalnya pelaksanaan jalur afirmasi dalam sistem penerimaan murid baru.

Melalui evaluasi terhadap pelaksanaan Perda Pendidikan Inklusif DIY ini, DPRD DIY berencana menyusun sejumlah rekomendasi strategis. Rekomendasi tersebut tidak hanya menyasar penambahan Guru Pendamping Khusus, tetapi juga mencakup penguatan regulasi, perbaikan sistem layanan, penyediaan fasilitas yang ramah disabilitas, serta peningkatan kolaborasi lintas sektor guna memastikan pendidikan inklusif di DIY berjalan secara substantif dan memberikan akses yang setara bagi seluruh peserta didik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online