Kota Jogja Permudah Urus PBG, Konsultasi Bisa Online dan Tatap Muka

Stefani Yulindriani Ria S. R
Stefani Yulindriani Ria S. R Kamis, 04 Juni 2026 22:17 WIB
Kota Jogja Permudah Urus PBG, Konsultasi Bisa Online dan Tatap Muka

Perumahan. - Ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja terus memperkuat layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui berbagai inovasi. Selain menyediakan layanan konsultasi PBG secara daring dan luring, instansi tersebut juga menghadirkan Bazar Reaksi Cepat PBG untuk membantu masyarakat menyelesaikan berbagai kendala dalam proses perizinan bangunan.

Upaya peningkatan layanan tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Jogja, Budi Santosa, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Konsultasi Kilat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disiarkan langsung melalui akun Instagram DPMPTSP Kota Jogja pada Kamis (4/6/2026).

Menurut Budi, masyarakat yang membutuhkan informasi maupun pendampingan terkait pengurusan PBG kini dapat memanfaatkan layanan konsultasi secara digital melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Selain itu, konsultasi juga tersedia secara langsung di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja.

“Kami menyediakan konsultasi secara online maupun offline. Masyarakat bisa menggunakan aplikasi JSS atau datang langsung ke Mal Pelayanan Publik,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Ia menuturkan, pengembangan layanan konsultasi berbasis digital dilakukan setelah pihaknya menemukan sejumlah kendala dalam komunikasi yang berlangsung melalui pesan singkat. Dalam beberapa kasus, informasi yang disampaikan pemohon maupun petugas tidak selalu dipahami secara utuh sehingga memunculkan perbedaan penafsiran.

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, DPMPTSP Kota Jogja menggelar Bazar Reaksi Cepat PBG selama tiga hari. Melalui kegiatan ini, pemohon dapat berkomunikasi langsung dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang memiliki kewenangan memberikan rekomendasi dalam proses perizinan bangunan.

“Melalui kegiatan ini kami menjembatani pemohon dengan OPD pemberi rekomendasi sehingga proses konsultasi menjadi lebih cepat dan jelas,” katanya.

Program tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Pada hari pertama pelaksanaan tercatat sekitar 150 peserta mengikuti konsultasi, kemudian sebanyak 110 peserta pada hari kedua, dan sekitar 100 peserta pada hari ketiga memanfaatkan layanan tersebut.

Budi mengungkapkan, kendala yang paling sering ditemui masyarakat dalam pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berkaitan dengan pemahaman terhadap persyaratan administratif maupun teknis yang harus dipenuhi sebelum mengajukan permohonan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Ia menjelaskan, pengajuan PBG tidak hanya mensyaratkan dokumen dasar seperti identitas pemohon dan sertifikat tanah. Pemohon juga harus melengkapi sejumlah rekomendasi dari instansi teknis sesuai karakteristik lokasi maupun jenis bangunan yang akan didirikan.

Sebagai contoh, bangunan yang berada di kawasan Sumbu Filosofi wajib memperoleh rekomendasi dari dinas kebudayaan. Sementara itu, beberapa jenis bangunan lainnya harus dilengkapi persetujuan lingkungan dari instansi terkait serta dokumen analisis dampak lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hal-hal seperti ini yang masih membutuhkan edukasi kepada masyarakat karena tidak semua pemohon memahami persyaratan teknis yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Berdasarkan data DPMPTSP Kota Jogja, sepanjang 2025 telah diterbitkan sekitar 300 Persetujuan Bangunan Gedung dari total sekitar 400 hingga 500 permohonan yang diajukan masyarakat.

Dalam proses pelayanan, penerbitan PBG memiliki standar waktu penyelesaian rata-rata 35 hari kerja. Namun, realisasi di lapangan tidak selalu sesuai target karena masih banyak pemohon yang harus melengkapi atau memperbaiki dokumen yang diajukan sebelum proses dapat dilanjutkan.

“Kalau persyaratan lengkap, proses bisa berjalan sesuai SOP. Namun sering kali dokumen belum lengkap sehingga harus diperbaiki. Ada juga pemohon yang membutuhkan waktu hingga tiga bulan untuk melengkapi persyaratan,” ungkapnya.

Ke depan, DPMPTSP Kota Jogja memastikan layanan konsultasi PBG akan terus dibuka melalui berbagai kanal, baik secara digital maupun tatap muka. Selain memperkuat pendampingan kepada masyarakat, instansi tersebut juga berencana kembali menggelar siaran langsung melalui media sosial sebagai sarana edukasi mengenai tata cara pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persyaratan teknis, hingga prosedur pengajuan melalui SIMBG agar proses perizinan bangunan dapat berjalan lebih efektif.

“Kami akan terus membuka pelayanan konsultasi dan mencoba menjadwalkan kembali kegiatan live Instagram agar masyarakat semakin memahami proses pengurusan PBG,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online