Pendaftaran Bacaleg Dibuka Besok, Partai Politik Jangan Langsung Mendaftar

Irwan A Syambudi
Irwan A Syambudi Selasa, 03 Juli 2018 08:17 WIB
Pendaftaran Bacaleg Dibuka Besok, Partai Politik Jangan Langsung Mendaftar

Bendera partai politik. /Solopos-Maulana Surya

Harianjogja.com, SLEMAN--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman mempersilahkan partai politik (Parpol) melakukan konsultasi sebelum pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dibuka. Hal ini dilakukan guna mempermudah proses pendaftaran.

Pendaftaran bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bakal dimulai Rabu (4/7/2018). Sebelum itu KPU mempersilahkan parpol untuk berkonsultasi agar proses pendaftaran dapat lebih mudah. Komisioner KPU Sleman Divisi Hukum, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Imanda Yulianto mengatakan sejumlah parpol sudah mulai datang untuk melakukan konsultasi.

"Hal yang parpol tanyakan antara lain tentang persyaratan untuk pendaftaran caleg, hingga tata cara pengisian Sistem Informasi Pendaftaran Calon [Silon]. Dari 16 parpol yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2019, hanya PKPI yang sampai saat ini belum menyerahkan nama operator Silon [sistem informasi pencalonan]," kata dia, Senin (2/7/2018).

Selain itu sjejumlah parpol juga bertanya tentang Surat Edaran (SE) KPU RI tentang rumah sakit yang bisa mengeluarkan surat keterangan sehat dalam rangka pendaftaran. Pihaknya pun langsung menyampaikan bahwa semua rumah sakit milik pemerintah dapat dapat mengeluarkan surat keterangan sehat untuk syarat pendaftaran.

Sejatinya, pihaknya telah melakukan bimbingan teknis tentang Silon. Namun memang ada hal-hal yang mungkin masih belum jelas sehingga masih banyak pengurus partai yang melakukan konsultasi.

"Ada yang datangnya sekali. Ada juga yang berkali-kali. Kami memang membuka kesempatan seluas-luasnya kepada pengurus Parpol untuk konsultasi. Itu juga untuk menghindari segala kesulitan," jelasnya.

Lebih lanjut Imanda menjelaskan, bagi bacaleg yang sudah terdaftar sebagai daftar pemilih dapat meminta surat keterangan ke KPU atau panitia pemungutan suara (PPS) terdekat. Namun bagi yang belum terdaftar, harus meminta surat keterangannya ke PPS. Pasalnya diketahui ada beberapa calon yang belum terdaftar di daftar pemilih sementara.

Sementra itu, Ketua KPU Sleman Ahmad Shidqi mengatakan, pendaftaran bacaleg bakal dibuka mulai 4 Juli dan berakhir pada 17 Juli 2018. "Pendaftaran harus dilakukan oleh pemimpin atau pengurus partai politik tingkat kabupaten. Bisa juga petugas penghubung atau LO yang sudah ditunjuk berdasarkan surat mandat dari Parpol," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online