Advertisement
Empat Warga Diimbau Segera Serahkan Ikan Arapaima Milik Mereka ke BKIPM
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) DIY mengimbau kepada empat orang warga pemilik ikan arapaima agar segera menyerahkan ikan mereka ke BKIPM. Ikan arapaima merupakan salah satu jenis ikan berbahaya karena merupakan ikan predator dan invasif.
Kepala BKIPM DIY Hafit Rahman menjelaskan, setelah dibukanya posko penyerahan ikan berbahaya dan invasif sejak 1 Juli, sejumlah warga telah menyerahkan jenis ikan berbahaya miliknya ke BKIPM. Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/ 2014 ada 144 jenis ikan yang dianggap berbahaya di antaranya sapu-sapu, tiger catfish, jaguar, piranha, red tail, aligator, dan arapaima gigas.
Advertisement
Meski sudah ada sebagian warga yang telah suka rela menyerahkan ikannya, tetapi masih ada yang belum menyerahkan ikan berbahaya miliknya. "Dari data kami ada empat warga yang punya masing-masing satu sampai dua [ikan arapaima]. Salah satunya adalah penjual ikan hias yang juga pelihara arapaima," kata dia, Jumat (6/7/2018).
Untuk itu, sebelum posko ditutup pada 31 Juli 2018 pihaknya kini proaktif untuk mendatangi warga yang memelihara ataupun menjual ikan berbahaya. Mereka diimbau agar mau menyerahkan ikan miliknya ke BKIPM DIY, atau dengan suka rela memusnahkannya sendiri dan memberitahukan kepada BKIPM DIY.
"Kami nanti akan datangi warga baik pemilik ataupun penjual ikan berbahaya. Petugas kami akan ke pasar ikan hias dan langsung ke rumah warga untuk menyampaikan pemberitahuan sekaligus memberikan surat undangan untuk sosialisasi terkait ikan berbahaya ini. Ada sekitar 40 undangan [sosialisasi] yang kami siapkan," jelas Hafit.
Sosialisasi kepada pemilik dan penjual ikan berbahaya itu bakal dilakukan di kantor BKIPM DIY di Sambilegi, Maguwoharjo, Depok, Sleman pada Rabu (11/7/2018) mendatang. Diharapkan melalui sosialisasi ini warga dapat menyerahkan ikan berbahaya miliknya sebelum tenggat waktu yakni 31 Juli.
Selepas 31 Juli 2018, bagi warga pemilik atau penjual ikan berbahaya akan ada tindakan secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 45/2009. "Kalau pelihara tanpa izin hukumannya enam tahun atau denda Rp1,5 miliar. Kalau diketahui melepas ke alam hukuman 10 tahun atau denda Rp2 miliar," ungkapnya.
Sebelumnya, diberitakan BKIPM DIY telah menerima lima ekor ikan berbahaya jenis aligator dari tiga orang warga. Salah satu yang menyerahkan ikan tersebut adalah seorang warga Timoho, Jogja, Agung Prasetyo Utomo, 47. Dia mengaku menyerahkan dua ikan jenis aligator miliknya karena memang dilarang pemerintah.
"Saya sadar lingkungan dan sadar hukum," ujarnya.
Agung membeli dua ikan tersebut seharga Rp70.000 di pasar hewan di Bantul tiga tahun lalu. Ia menjelaskan saat itu ikan aligator banyak dijual, tetapi sekarang sudah susah untuk ditemukan.
"Alasannya saya senang koleksi ikan. Apalagi ini unik kepalanya mirip buaya. Baru tahu dilarang itu kemarin," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dimulai, Bawaslu DIY Beri Catatan Ini untuk KPU
- Pelaku UMKM di Jogja Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024
- Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
- 4 Produk Lokal DIY Mendapatkan Sertifikasi Indikasi Geografis, Ini Manfaatnya
- Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement