Pendaki Asal Bogor Meninggal Saat Turun dari Gunung Merbabu
Pendaki asal Bogor meninggal dunia usai merasa tidak enak badan saat mendaki Gunung Merbabu via Selo. Korban diduga mengalami serangan jantung.
Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu (dua kiri) menunjukkan lembar aduan yang hendak ia kirimkan ke empat lembaga negara, Senin (6/8/2018)./Harian Jogja-M112
Harianjogja.com, JOGJA— Pernyataan Presiden Joko Widodo di hadapan sukarelawannya dipersoalkan. Lantaran dinilai berbahaya.
Pernyataan Jokowi berbunyi Tidak usah suka mencela, tidak usah suka menjelekkan orang lain. Tapi kalau diajak berantem juga berani membuat Indonesian Court Monitoring (ICM) mengadukannya ke empat lembaga negara, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Polri.
Direktur ICM Tri Wahyu mengatakan pernyataan yang disampaikan Presiden Jokowi saat rapat umum bersama sukarelawan di Sentul, Bogor, beberapa hari lalu itu berpotensi ditafsirkan secara serampangan oleh para sukarelawan di daerah.
“Sehingga bisa diartikan benar-benar berkelahi secara fisik,” kata dia saat ditemui wartawan di Kantor Pos Besar Jogja, Senin (6/8/2018).
Dia menganggap pernyataan Presiden Jokowi tersebut mengkhianati alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945 dan Nawa Cita yang telah dituangkan dalam Perpres No.2/2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.
Dia menegaskan sejak awal ICM berkomitmen dalam menjaga pemilu 2019 dari adanya segala tindak pelanggaran yang berujung pada munculnya potensi konflik horizontal. Konflik itu, kata dia bisa saja muncul akibat lontaran pernyataan dari Presiden Jokowi tersebut.
“Dalam surat aduan, kami juga meminta kepada KPU, Bawaslu, dan Polri, sesuai kewenangannya masing-masing untuk menjaga penyelenggaran Pemilu 2019 agar damai dan jauh dari adanya konflik horizontal,” ujar dia.
Jika nantinya terjadi konflik semacam itu, dia meminta Polri untuk memproses hukum Presiden Jokowi demi asas kesamaan di depan hukum terkait dengan pasal penyertaan atau sebagai penganjur terjadinya konflik horizontal. Selain itu, Tri juga meminta Komnas HAM untuk memantau pemenuhan hak rasa aman warga negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pendaki asal Bogor meninggal dunia usai merasa tidak enak badan saat mendaki Gunung Merbabu via Selo. Korban diduga mengalami serangan jantung.
Kejari Boyolali menetapkan dua pegawai PT Aneka Karya Boyolali sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi periode 2023-2025.
Gudang pabrik pengolahan bambu di Pleret, Bantul, terbakar hingga menimbulkan kerugian lebih dari Rp1 miliar. Polisi masih menyelidiki penyebabnya.
Dua pekerja proyek ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian kabel instalasi listrik di pabrik tekstil Karanganyar usai memanfaatkan akses kerja.
Kubu Don Ritto berencana mengajukan praperadilan atas penyitaan emas 74 kilogram dan valas dalam perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
RANS menerima pengunduran diri Direktur Grandy Prajayakti. Perseroan memastikan operasional tetap berjalan normal dan akan menggelar RUPS.