Advertisement

Pengembang Bandara Kulonprogo Belum Bayar Biaya Operasional Pengadaan Tanah Desa

Uli Febriarni
Selasa, 07 Agustus 2018 - 07:50 WIB
Bhekti Suryani
Pengembang Bandara Kulonprogo Belum Bayar Biaya Operasional Pengadaan Tanah Desa Warga melintas di kawasan pembangunan NYIA di Kecamatan Temon, Kulonoprogo, beberapa waktu lalu. Harian Jogja/Beny Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO- Pemerintah Desa (Pemdes) di Kecamatan Temon menginginkan pemrakarsa pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) segera mencairkan biaya operasional untuk pengadaan tanah desa yang terdampak pembangunan NYIA.

Kepala Desa (Kades) Sindutan, Radi menjelaskan, pencairan dana operasional tersebut sedianya digunakan untuk membiayai proses pengadaan tanah pengganti milik desa, karena sebelumnya ada tanah Pemdes yang masuk menjadi kawasan Izin Penetapan Lokasi (IPL) NYIA.

Advertisement

"Pemdes berharap, biaya operasional untuk pengadaan tanah desa pengganti, bisa segera dicairkan," kata dia, seusai rapat koordinasi bersama sejumlah Pemdes, mengenai pengadaan tanah desa pengganti yang terdampak bandara NYIA di Pemkab Kulonprogo, Senin (6/8/2018).

Kades Jangkaran, Murtakil Humam mengungkapkan, besaran biaya operasional untuk pengadaan tanah pengganti sekitar 4% dari nilai ganti rugi tanah desa yang dibayarkan.

Tanah desa yang terdampak pembangunan NYIA meliputi tanah desa di Desa Sindutan, Jangkaran, Palihan, Glagah dan di Desa Kebonrejo, imbuhnya. Di antara desa tersebut sudah ada yang mendapat calon tanah desa pengganti. Namun, pengadaan tanah belum bisa dilakukan, karena terbentur biaya operasional yang belum cair.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Kulonprogo, Heriyanto menuturkan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DIY no.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, desa berkewajiban mencarikan tanah desa pengganti. Nilai tanah desa pengganti sama dengan harga tanah desa yang dipergunakan untuk kepentingan umum.

Ia mengharapkan hal senada, agar biaya operasional untuk pengadaan tanah bisa segera dicairkan, terlebih mengingat biaya tersebut adalah tanggung jawab pemrakarsa pembangunan NYIA.

Kendati demikian, ia tidak hafal besaran nilai ganti rugi tanah bagi desa terdampak pembangunan NYIA.

"Akibat belum ada tanah desa pengganti, kades dan perangkat desa kehilangan penghasilan tambahan. Sebagian tanah desa merupakan tanah bengkok yang digarap kades dan perangkat desa," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement