Advertisement
Tiga Bacaleg Dicoret, Partai Hanura Ajukan Gugatan Sengketa
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sleman menerima laporan sengketa dari Partai Hanura atas dicoretnya tiga bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari partai tersebut. Untuk menyelesaikan sengketa, Panwaslu bakal memfasilitasi mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman dengan Partai Hanura.
Anggota Panwaslu Sleman, Vici Herawati, mengatakan jajarannya menerima laporan secara resmi yang bisa menjadi sengketa dari Partai Hanura pada Selasa (14/8/2018). Vici mengatakan batas waktu laporan dari parpol ke Panwaslu yaitu Selasa pukul 23.59 WIB.
Advertisement
Vici mengatakan sebelumnya Panwaslu menerima konsultasi dari dua parpol karena terdapat bacaleg yang dinyatakan tidak lolos oleh KPU Sleman. Dua parpol tersebut yaitu Partai Perastuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hanura, namun yang secara resmi memasukkan laporan sengketa hanya Hanura.
"Setelah ada aduan resmi, kami segera menindaklanjutinya dengan mempertemukan antara penggugat dan tergugat. Apabila tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme pertemuan kedua belah pihak atau mediasi, maka sengketa akan dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN]," ujar Vici, Rabu (15/8/2018).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Sleman, Dzit Khaeroni, mengatakan partainya secara resmi memasukkan laporan sengketa ke Panwaslu Sleman. Menurutnya, sengketa diajkukan menyusul dicoretnya tiga bacaleg yang diusung Partai Hanura. "Ada tiga kader kami yang dicoret dari daftar bacaleg, tiga-tiganya dilakukan mediasi," kata Dzit, Rabu. Menurutnya, mediasi bakal digelar Senin (20/8) atau Selasa (21/8).
Tiga bacaleg dari Partai Hanura dicoret karena terlambat mengumpukkan berkas hasil perbaikan. "Administrasi sudah komplet tetapi terjadi keterlambatan saat pengumpulan berkas di hari terakhir. Oleh karena itu bakal ada mediasi," kata Dzit.
Sementara itu Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi, mengatakan jajarannya siap apabila ada laporan sengketa dari parpol terkait penetapan bacaleg. "Kami posisinya sebagai tergugat, harus siap apabila disengketakan," katanya.
Sebelumnya ada 31 bacaleg yang dinyatakan tidak lolos dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang ditetapkan KPU Sleman. Ke-31 bacaleg tersebut di antaranya dari Partai Perindo sebanyak 15 bacaleg. PPP sebanyak tujuh bacaleg, Partai Hanura tiga bacaleg, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Berkarya masing-masing dua bacaleg, serta Partai Nasdem dan Partai Demokrat masing-masing satu bacaleg yang tidak lolos.
Dalam DCS yang diumumkan ada 554 bacaleg. Namun jumlah tersebut bisa berkurang setelah ada masukan dari masyarakat terkait dengan rekam jejak bacaleg. "Masyarakat bisa memberikan masukan, tetapi harus disertai bukti.Laporan dari masyarakat akan kami proses untuk diteruskan ke parpol yang bersangkutan," kata Shidqi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani
- Adik Aniaya Kakak hingga Meninggal di Kalikotes Klaten, Penyebab Masih Misteri
- Bus Eka Seruduk Truk Muatan Keramik di Tol Kebakkramat Karanganyar, 1 MD 4 Luka
- Hingga Pagi Ini, Gunung Semeru Erupsi 4 Kali, Muntahkan Abu 1.000 Meter
Berita Pilihan
Advertisement
Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dimulai, Bawaslu DIY Beri Catatan Ini untuk KPU
- Pelaku UMKM di Jogja Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024
- Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
- 4 Produk Lokal DIY Mendapatkan Sertifikasi Indikasi Geografis, Ini Manfaatnya
- Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement