Advertisement
Pukat UGM : KPK Harus Terapkan Sistem Merit
Ilustrasi Korupsi
Advertisement
Harianjoagja.com, JOGJA-Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM mendesak pimpinan KPK menerapkan sistem merit dalam manajemen sumber daya manusia serta menjauhkan kriteria suka dan tidak suka. Penerapan asas suka dan tidak suka bisa berujung pada pelemahan KPK. Lembaga antirasuah itu seharusnya menjadi teladan bagi instansi lain.
Peneliti Pukat Hifdzil Alim mengatakan, jika rencana rotasi pegawai di internal KPK didasari unsur suka dan tidak suka, maka hal tersebut adalah sesuatu yang fatal. Pasalnya, KPK, sejak dilahirkan, adalah contoh terbaik bagi instansi dan lembaga lain dalam bidang manajemen SDM.
Advertisement
"KPK seharusnya transparan dan akuntabel [dalam rotasi pegawai]. KPK seharusnya menjadi teladan penerapan sistem merit dalam manajemen SDM yaitu berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar," jelas Hifdzil saat konferensi pers di kantor Pukat, Selasa (21/8/2018).
KPK berencana merotasi 15 pejabat struktural dengan alasan penyegaran. Tapi, rencana ini mendapat tentangan karena pengambilan kebijakan dianggap tidak transparan. Wadah Pegawai KPK sampai menyampaikan surat kepada para pimpinannya agar mekanisme rotasi diperbaiki supaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2005 tentang Manajemen SDM KPK.
Hifdzil mengatakan, hingga kini KPK belum memiliki ukuran tegas terkait rotasi dan mutasi pegawai. Sebab, meskipun sudah ada PP No. 63/2005, KPK belum memiliki aturan teknis mengenai mutasi dan promosi dalam bentuk peraturan komisi.
KPK, kata Hifdzil, harus segera menyusun aturan terkait rotasi dan mutasi supaya hal yang sama tidak terulang kembali. Selain itu, seluruh pimpinan dan pegawai wajib menjaga soliditas, integritas dan marwah KPK. Jika masalah rotasi pegawai tidak segera diselesaikan, ia khawatir tugas dan kewenangan penanganan korupsi tidak beres.
"Yang lebih menakutkan, situasi ini akan dijadikan pembenar bagi DPR untuk merivisi UU KPK, jadi bahan mengubah kembali aturan tindak pidana korupsi jadi KUHP, atau dipakai terpidana korupsi untuk menuntut KPK karena dianggap tidak kompeten. Pukat merasa ini tidak bisa dibenarkan," jelasnya.
Peneliti Pukat lainnya Zaenur Rohman menambahkan, KPK berkali-kali mengingatkan lembaga lain agar menjalankan sistem merit terkait rotasi dan promosi pegawai. Sebab, jika rotasi dan promosi, yang tanpa dilandasi sistem merit, rawan terjadi tindak korupsi. Oleh karena itulah, KPK tidak boleh hanya sekedar mengingatkan tapi harus memberi contoh.
Ia menyatakan, publik semakin bertanya-tanya, apakah rencana rotasi dan mutasi pegawai KPK didasari penilaian hasil kerja atau tidak. Pasalnya, ada dua kasus yang hingga kini tidak jelas. Pertama, pemberhentian Sekjen terdahulu tanpa penjelasan. Kedua, Dirdik, yang sempat membangkang perintah pimpinan dan ngotot tetap menghadiri sidang Pansus Hak Angket KPK, hingga kini tetap menjabat.
"Padahal seluruh negeri tahu pembangkangannya kepada pimpinan. Ini indikasi jangan-jangan rotasi dilakukan tanpa penilaian hasil kinerja."
Zaenur juga menyayangkan pernyataan pimpinan KPK yang menyebut pihak luar tidak perlu mencampuri urusan internal KPK. Pernyataan tersebut dinilai terlalu berani. Sebab, KPK tetap berdiri tegak karena besarnya dukungan publik.
"KPK tidak hanya milik pegawai KPK saja, tetapi milik seluruh rakyat Indonesia. KPK menjadi tempat terakhir meletakkan harapan rakyat untuk Indonesia bersih dari korupsi. Tanpa campur tangan publik bisa jadi KPK sudah lama dibubarkan, setidaknya dipreteli kewenangan ampuhnya," jelas Zaenu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement









