Advertisement
Korupsi, Polisi Sita Aset Rp7 Miliar Milik Balai Diklat Seni Budaya di Sleman

Advertisement
Harianjogja.com SLEMAN- Penanganan kasus dugaan korupsi di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya (P4TKSB) DIY terus berlanjut. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY telah menyita aset bernilai miliaran rupiah.
Direktur Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Gatot Budi Utomo mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan tersangka terhadap dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp21 miliar itu. "Masih pemeriksaan tersangka dan pendalaman," katanya kepada Harianjogja.com, Sabtu (25/8/2018).
Advertisement
Pendalaman kasus yang mulai mencuat pada akhir 2016 lalu ini dilakukan untuk mengetahui aset-aset yang diduga hasil korupsi. Aset-aset ini nantinya lanjut Gatot bakal disita sebagai pengembalian kerugian negara yang telah dikorupsi.
"Asetnya untuk kami sita sebagai pengembalian kerugian negara. Jumlahnya sudah lumayan lebih dari Rp7 milyar nilai aset yang kami sita," ungkap perwira yang juga pernah bertugas sebagai pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
BACA JUGA
Pada Desember 2016 lalu, Polda DIY menggeledah Kantor P4TKSB setelah adanya perintah dari Mabes Polri. Perintah itu berdasarkan Sprindik 350/XII/2016/Reskrimsus tertanggal 1 Desember 2016. Salah satu bukti yang digunakan dasar untuk melakukan penggeledahan adalah adanya perpesanan di ponsel milik salah satu staf bagian keuangan untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadi kepala lembaga itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

RS Bhayangkara Terima 45 Kantong Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement