Advertisement
Ribuan Atribut Parpol Langgar Aturan, Bawaslu dan Satpol PP Segera Turun tangan
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulonprogo berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo untuk pencopotan atribut partai di luar ketentuan. "Kami menjalin kerja sama dengan Satpol PP dalam upaya penertiban atribut partai politik [parpol] yang dipasang di luar ketentuan," kata Ketua Banwaslu Kulonprogo, Ria Harlinawati, Rabu (5/9/2018).
Menurut Ria, pencopotan bendera, baliho, dan alat peraga parpol lainnya segera dilakukan setelah kerja sama dengan Satpol PP Kulonprogo diteken. Ia juga berharap pencopotan atribut nantinya diikuti dengan penyitaan. "Karena saat ini masih masa sosialisasi bukan untuk kampanye, maka bendera partai dan atribut lain yang dipasang di luar ketentuan bisa langsung dibersihkan Bawaslu," katanya.
Advertisement
Ria menjelaskan, sesuai Pasal 276 Undang-Undang No.7/2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, kampanye hanya boleh dilakukan tiga hari setelah daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta paslon capres dan cawapres muncul.
"Jadi Bawaslu sudah menyurati seluruh partai, tetapi belum ada yang melaksanakan, bahkan beberapa ada yang meminta mediasi," katanya.
Kepala Satpol PP Kulonprogo, Sumiran, mengaku telah mengkaji sejumlah peraturan daerah yang ada. Adapun perda yang bisa digunakan untuk mengeksekusi sejumlah alat peraga kampanye partai hanya melalui aturan tentang pemasangan reklame atau iklan yang diatur dalam Perda No.15/2017 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi. "Untuk alat peraga milik partai politik masih disusun, jadi belum bisa asal copot. Kami menunggu bentuk kerja sama dengan Bawaslu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
- Warga Terluka Saat Berdesak-desakan Buang Sampah di Depo Purawisata Jogja
Advertisement
Advertisement