Advertisement

Ribuan Atribut Parpol Langgar Aturan, Bawaslu dan Satpol PP Segera Turun tangan

Beny Prasetya
Kamis, 06 September 2018 - 16:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Ribuan Atribut Parpol Langgar Aturan, Bawaslu dan Satpol PP Segera Turun tangan Bendera partai politik. - Solopos/Maulana Surya

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulonprogo berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo untuk pencopotan atribut partai di luar ketentuan. "Kami menjalin kerja sama dengan Satpol PP dalam upaya penertiban atribut partai politik [parpol] yang dipasang di luar ketentuan," kata Ketua Banwaslu Kulonprogo, Ria Harlinawati, Rabu (5/9/2018).

Menurut Ria, pencopotan bendera, baliho, dan alat peraga parpol lainnya segera dilakukan setelah kerja sama dengan Satpol PP Kulonprogo diteken. Ia juga berharap pencopotan atribut nantinya diikuti dengan penyitaan. "Karena saat ini masih masa sosialisasi bukan untuk kampanye, maka bendera partai dan atribut lain yang dipasang di luar ketentuan bisa langsung dibersihkan Bawaslu," katanya.

Advertisement

Ria menjelaskan, sesuai Pasal 276 Undang-Undang No.7/2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, kampanye hanya boleh dilakukan tiga hari setelah daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta paslon capres dan cawapres muncul.

"Jadi Bawaslu sudah menyurati seluruh partai, tetapi belum ada yang melaksanakan, bahkan beberapa ada yang meminta mediasi," katanya.

Kepala Satpol PP Kulonprogo, Sumiran, mengaku telah mengkaji sejumlah peraturan daerah yang ada. Adapun perda yang bisa digunakan untuk mengeksekusi sejumlah alat peraga kampanye partai hanya melalui aturan tentang pemasangan reklame atau iklan yang diatur dalam Perda No.15/2017 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi. "Untuk alat peraga milik partai politik masih disusun, jadi belum bisa asal copot. Kami menunggu bentuk kerja sama dengan Bawaslu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement