Advertisement

Menggadaikan Belasan Mobil Sewaan, Pria Asal Semin Ini Dicokok Polisi

Herlambang Jati Kusumo
Kamis, 04 Oktober 2018 - 14:20 WIB
Arief Junianto
Menggadaikan Belasan Mobil Sewaan, Pria Asal Semin Ini Dicokok Polisi Tersangka penggelapan mobil rental saat diinterogasi oleh Polres Gunungkidul, Kamis (4/10/2018). - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sebanyak tiga pelaku penipuan dan penggelapan mobil diamankan Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Semin dan Buru Sergap (Buser) Polres Gunungkidul. Belasan barang bukti mobil diamankan dari tangan pelaku.

Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady mengatakan terungkapnya kasus tersebut saat polisi menerima laporan warga Dusun Tahunan, Desa Semin, Kecamatan Semin, Gunungkidul yang bernama Ade Demy Barasono, 27, Kamis (27/9) lalu. Ade melaporkan bahwa dia menjadi korban penipuan.

Advertisement

Korban, kata Kapolres merupakan pemilik rental. Kedua mobil milik korban awalnya disewa oleh tersangka, warga Desa Pundungsari, Kecamatan Semin, Tri Wahyudi, 30, pada Jumat (16/2) dan Sabtu (23/6). Namun saat habis masa sewa tersebut Tri tidak kunjung mengembalikan mobil, malah menggadaikan mobil itu ke orang lain.

"Tersangka menggadaikan mobil milik korban di wilayah Pracimantoro, Wonogiri, Jawa Tengah. Setelah dicari, ternyata benar satu unit Toyota Avanza berwarna Silver nopol B 1314 BYA kami temukan di Pracimantoro, Wonogiri. Selain itu satu unit Avanza berwarna silver nopol B 2434 TFX di daerah Wonogiri, Jawa Tengah," ujar Fuady, Kamis (4/10).

Fuady menambahkan polisi terus mengembangkan kasus tersebut hingga ke luar wilayah hukum Gunungkidul. Hasilnya dua unit mobil diamankan petugas di lokasi yang berbeda.

Polisi, kata dia, berhasil menemukan mobil Daihatsu Xenia AB 1805 R di Surakarta, Jawa Tengah dan Toyota Avanza AB 1697 OY di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah milik korban lainnya. Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unt ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi.

Saat diinterogasi, pelaku melakukan penggelapan itu untuk berfoya-foya. "Pelaku memang suka hidup glamor dan untuk hidup bersenang-senang dari hasil kejahatannya itu," ujarnya.

Tidak sampai disitu, polisi terus memburu barang bukti lainnya, lantaran muncul dugaan aksi pelaku dilakukan di lokasi lain. Dari hasil pengembangan, polisi menyita setidaknya sembilan unit kendaraan dengan modus yang sama. “Sehingga total seluruhnya ada 13 mobil,” ucap Kapolres.

Selain Tri Wahyuti, dua orang lainnya yang diduga membantu pelaku juga diringkus. Keduanya adalah Christopher Hari Gusnandar yang ditangkap di rumahnya, Sukoharjo, Jawa Tengah tanpa perlawanan; dan Eko Prasetyo, warga Wonogiri, Jawa Tengah yang ditangkap di pinggir jalan yang ada di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah.

Kedua pelaku itu terbukti sebagai penadah yang membantu Tri. Akibatnya, kedua penadah itu pun dijerat dengan Pasal 480 KUHP soal tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam. “Sementara pelaku utama, Tri dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement