Advertisement

Bawaslu Tunggu Perbup, Penindakan Pelanggaran APK Belum Bisa Dilakukan

Fahmi Ahmad Burhan
Selasa, 09 Oktober 2018 - 14:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Bawaslu Tunggu Perbup, Penindakan Pelanggaran APK Belum Bisa Dilakukan Bendera partai politik. - Solopos/Maulana Surya

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman menunggu disahkannya peraturan bupati (Perbup) terkait dengan lokasi dan prosedur pemasangan alat peraga kampanye (APK). Perbup No.27/2018 tentang APK masih direvisi terkait dengan jarak pemasangan APK di fasilitas umum. Ketua Bawaslu Sleman, Abdul Karim Mustofa, mengatakan dalam pengawasan APK jajarannya masih menunggu perbup. "Kami belum menerima," katanya, Senin (8/10/2018).

Menurut Karim, meski perbup belum terbit Bawaslu tetap mendata APK yang sudah terpasang. Sementara dalam melakukan penindakan apabila ada APK yang melanggar jajarannya berkoordinasi dengan Satpol PP Sleman.

Advertisement

Meski demikian Satpol PP akan menindak APK yang melanggar aturan apabila sudad ada payung hukum. Kepala Satpol PP Sleman, Hery Sutopo, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu perbup terkait dengan APK. "Kami berusaha mengamati dulu kondisi, kami kordinasi dengan KPU dan Bawaslu, agar menciptakan suasana yang kondusif, tenteram dan agenda politik yang baik," kata Hery, Senin. Satpol PP Sleman menyiapkan minimal 50 personel dari sembilan regu dalam penindakan APK.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman, Imanda Yulianto, mengatakan selain dengan perbup, lokasi dan prosedur pemasangan APK juga diatur dalam SK KPU. "Kami sudah sahkan SK KPU baik tentang lokasi pemasangan APK juga jenis, jumlah, dan ukuran APK," katanya saat ditemui Harian Jogja, Senin.

Menurut Imanda, Bawaslu Sleman bisa mengawasi dengan menggunakan SK KPU. Ia mengatakan, terkait aturan APK dalam perbup sebelum direvisi Perbup No.27/2018 tentang APK mengatur mengenai jarak antara APK dan fasilitas umum. "Sebelumnya diatur jaraknya 150 meter antara fasilitas umum dengan APK, namun saat ini rencananya akan direvisi menjadi 15 meter," ujar Imanda.

Menurut Imanda, jarak tersebut diperpendek mengingat kondisi kepadatan di Sleman yang sudah tidak bisa lagi disesuaikan juga masukan dari pihak desa. Meski masih dalam tahap pembahasan revisi, namun menurutnya Bawaslu Sleman masih bisa menindak apabila ada APK yang melanggar dengan Perbup No.27/2018 tentang APK yang masih berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement