Advertisement

Promo November

10 Kecamatan di Sleman Rawan Gangguan Kamtibmas

Fahmi Ahmad Burhan
Senin, 08 Oktober 2018 - 19:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
10 Kecamatan di Sleman Rawan Gangguan Kamtibmas Ilustrasi tawuran pelajar. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman memetakan 10 kecamatan masuk dalam kawasan rawan gangguan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).

Kepala Satpol PP Sleman, Hery Sutopo, mengatakan jajarannya menyusun pemetaan daerah rawan tersebut sebagai salah satu langkah pencegahan dini gangguan. "Setelah dilakukan pemetaan nantinya diambil langkah-langkah deteksi dan cegah dini di masing-masing wilayah," ujar Hery kepada wartawan di Rumah Dinas Bupati Sleman, Senin (8/10/2018).

Advertisement

Menurut Hery, 10 kecamatan yang masuk dalam kawasan rawan antara lain Kecamatan Depok, Godean, Gamping, Mlati, Sleman, Kalasan, Ngaglik, Prambanan, Tempel, dan Pakem. Pemetaan dilakukan berdasarkan kriteria gangguan kamtibmas. "Kriterianya misalnya dilihat dari tingkat gangguan kebakaran, kriminal, pencurian, pengeroyokan, pembunuhan, pusat bisnis serta pertambangan," kata Hery.

Meski demikian Hery mengatakan di beberapa kecamatan yang tidak masuk pemetaan bisa saja terdapat gangguan kamtibmas. Menurutnya, pemetaan dilakukan agar Satpol PP bisa membedakan pencegahan gangguan kamtibmas antardaerah. "Ini yang perlu dipetakan, penanganan akan berbeda-beda di tiap daerah, seperti Kecamatan Depok dengan Minggir akan berbeda penanganannya," kata Hery.

Beberapa bentuk pencegahan penanganan kamtibmas yang dilakukan Satpol PP salah satunya dengan program Jaga Warga. Menurut Hery, Jaga Warga merupakan mekanisme pencegahan langsung di tingkat dusun. "Di tiap-tiap dusun memiliki satu Jaga Warga, ada ketua, sekretaris dan tiga orang anggota. Jaga Warga merupakan implementasi upaya cegah dini untuk mengamankan atau melaporkan gangguan kamtibmas yang terjadi," ujar Hery.

Menurut Hery, Jaga Warga masih menunggu payung hukum melalui peraturan bupati. Nantinya dalam program ini Jaga Warga akan berkoordinasi masalah kamtibmas dengan berbagai pihak seperti pemerintah desa, Satlinmas, Babinsa, dan Karang Taruna.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement