Polisi Ringkus 3 Tersangka Percobaan Perampokan di SPBU Gamping
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Polsek Gamping menangkap tiga pelaku percobaan perampokan di SPBU Gamping yang terjadi pada 5 Juli 2024 lalu. Para tersangka ini berinisial SA, UW dan LY masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek.
Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahardian mengatakan, penangkapan terhadap tiga tersangka ini bemula adanya laporan upaya perampokan dengan penganiayaan yang dilakukan LY dan kawan-kawan. Laporan tersebut menjadi dasar untuk penyelidikan hingga akhirnya bisa menangkap para pelaku di wilayah Kota Jogja dan Sleman.
Advertisement
“Sebenarnya ada empat pelaku, tapi yang diamankan baru tiga tersangka. Sedangkan satu pelaku lain masih buron,” kata Sandro, Kamis (31/10/2024).
Dia menjelaskan, upaya perampokan bermula pada saat komplotan mendatangi SPBU Gamping pada 5 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Dikarenakan ada calon pembeli, operator SPBU yang berinisial NT langsung memberikan pelayanan dengan bertanya BBM yang akan dibelinya.
Salah seorang pelaku pun langsung turun dari motor dan meminta uang kepada korban. Dikarenakan melihat pelaku membawa senjata tajam, NT berusaha mengamankan diri dengan lari ke arah barat.
“Berusaha lari untuk mengamankan diri, tapi dikejar pelaku hingga akhirnya terkena sabetan senjata tajam,” katanya.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka sepanjang empat centimeter di bagian siku dan memar di lengan bagian kiri. Di saat kejadian, korban sempat berteriak hingga seorang temannya yang tidur menjadi terbangun sehingga mendatangi lokasi kejadian.
“Sebelum kabur, pelaku sempat ingin mengambil uang yang ada di laci SPBU, tapi kondisinya terkunci sehingga gagal mendapatkan apa yang diinginkan,” ungkap Sandro.
Menurut dia, para pelaku masih menjalani pemeriksaan di mapolsek. Disinyalir komplotan ini terlibat dalam peristiwa tindak pidana lain yang sering meresahkan warga di sekitaran Kapanewon Gamping.
“Modusnya adalah meminta uang dengan kekerasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Salamun mengatakan, kasus ini masih ditangani oleh penyidik di Polsek Gamping. Selain tiga tersangka, juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk aksi tersebut.
“Para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi, Sekolah Diminta Waspada
- Biro PIWP2 Setda DIY Terus Dorong Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan
- Hadapi PSBS Biak di Lanjutan Liga 1, Ricky Cawor: Atmosfer Positif sedang Lingkupi PSS
- Program Makan Bergizi Gratis Butuh Kolaborasi Lintas Sektoral
- Tak Cuma Ribuan Alat Timbang dan Ukur, Pemkab Gunungkidul Juga Tera Ulang SPBU
Advertisement
Advertisement