Tahapan Krusial Pilur Dimulai Juli, DPMKP2KB Desak Panitia Bergerak
DPMKP2KB Gunungkidul meminta panitia pilur di 31 kalurahan segera menyelesaikan tata tertib dan anggaran menjelang tahapan krusial Juli 2026.
Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian (Tengah) saat menunjukan barang bukti baju yang dipergunakan untuk latih tanding yang berujung maut di Kapanewon Depok. Rabu (8/5/2024)
Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Polresta Sleman menetapkan AF, 22, sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam insiden sambung silat di salah satu kampus di Kapanewon Depok, Sleman. Adapun latih tarung ini dilaksanakan pada Sabtu (27/4/2024) silam.
Peristiwa nahas bermula dari jadwal latihan yang dilakukan oleh salah satu perguruan silat. Korban dan rekan-rekananya sedang latihan bela diri sejak Sabtu malam hingga Minggu (28/4/2024).
Tahapan dimulai dengan latihan biasa yang kemudian dilanjutkan latih tanding. Tanding dilakukan dengan tujuan untuk melatihan dan mengapilkasikan teknik kemampuan silat selama proses pelatihan.
Korban pun mengajukan menjadi sukarelawan untuk sambung. Nahasnya, pada saat melawan AF mengalami tendangan keras dibagian perut hingga mengalami kesakitan yang serius.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, didalam latih tanding silat tanpa menggunakan pengaman serta tidak ada tim medis yang mendampingi. Usai mengalami tendangan keras di bagian perut, korban sempat dibawa ke kos.
Namun rasa sakit yang dialami tak kunjung sembung hingga akhrinya memberitahu orang tua yang berada di Palembang. Selanjutnya, ibu korban meminta saudara yang tinggal di Sleman untuk menjenguk korban ke kosan.
“Dari sini korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat [RSUP] Sardjito,” katanya, Rabu (8/5/2024).
Dikarenakan keluhan sakit yang diderita tak kunjung mereda, pada Senin (29/4/2024), korban menjalani USG dan ditemukan luka lebab di daerah usus besar dan halu. Tim medis langsung mengambil tindakan operasi untuk proses penyembuhan.
BACA JUGA: Lakukan Kekerasan Seksual Pada Anak, Pria di Sleman Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
“Sehari kemudian kondisinya malah makin memburuk hingga akhirnya korban meninggal dunia,” kata Riski.
Atas kejadian ini, kerabat dari korban langsung membuat laporan ke polisi pada 1 Mei 2024. Korban akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Sleman dan mengakui telah melakukan perbuatan yang membuat korban meninggal dunia. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Atas perbuatannya ini, AF dijerat Pasal 351 Ayat 3 atau Pasal 359 KUHP tentang kesengajaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. “Untuk ancamannya kurungan paling lama tujuh tahun,” katanya.
Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Lindawati Wulandari mengatakan, hingga sekarang pelaku masih menjalani pemeriksaan. Untuk barang bukti telah diamankan dua pasang baju silat dan satu lembar kain warna putih dengan Panjang 1,5 meter milik pelaku.
“Untuk tersangka juga sudah dilakukan penahanan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPMKP2KB Gunungkidul meminta panitia pilur di 31 kalurahan segera menyelesaikan tata tertib dan anggaran menjelang tahapan krusial Juli 2026.
BPS DIY memastikan data Sensus Ekonomi 2026 aman, tidak digunakan untuk pajak maupun pinjol, serta dijamin kerahasiaannya.
KAI memastikan seluruh lokomotif dan sarana diesel siap menggunakan biodiesel B50 sesuai mandatori pemerintah yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
Gerindra menyerahkan kasus Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada KPK dan menegaskan menghormati seluruh proses hukum.
TikTok menjelaskan PHK Tokopedia dilakukan demi efisiensi jangka panjang setelah integrasi bisnis dan restrukturisasi organisasi.
Lonjakan penumpang Commuter Line Jogja–Palur hingga 30% saat libur sekolah membuat KAI Commuter siagakan 34 perjalanan kereta per hari.